Minut, VivaSulut – Polemik pemberitaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) senilai Rp8,93 miliar yang disebut dikelola Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Novly Wowiling.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai agenda pemerintahan, Senin (8/6/2026), Wowiling menegaskan angka CSR BSG yang beredar tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Pemkab Minut.
Menurutnya, total dana CSR BSG yang diterima dan dikelola Pemkab Minut selama periode 2023 hingga 2024 hanya mencapai Rp218 juta.
“Kalau sudah menjadi hasil pemeriksaan BPK tentu nilainya tidak terbantahkan. Namun masyarakat juga harus memahami konteks dan kondisi daerah. Data yang kami miliki berbeda jauh dari angka yang beredar,” kata Novly Wowiling.
Wowiling yang juga menjabat Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Minahasa Utara menjelaskan, pada tahun 2023 dana CSR BSG yang diterima sebesar Rp168 juta dan digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk pengadaan tempat sampah.
Sementara pada tahun 2024, dana CSR sebesar Rp50 juta disalurkan melalui Dinas Pariwisata untuk mendukung kegiatan sektor pariwisata.
Dengan demikian, total dana CSR yang masuk ke Pemkab Minut dalam dua tahun terakhir hanya Rp218 juta.
Tak hanya itu, Novly Wowiling memastikan seluruh penggunaan dana tersebut telah dilengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan telah melalui proses pemeriksaan.
“SPJ lengkap. Berdasarkan penyampaian dari kepala badan terkait, untuk Minut tidak ada temuan berarti. Administrasi dan pelaporannya clear,” tegasnya.
Sorotan terhadap dana CSR BSG semakin ramai setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya pengelolaan dana hingga Rp8,93 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minut, Carla Sigarlaki, sebelumnya mempertanyakan logika angka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyertaan modal Pemkab Minut di BSG saat ini sebesar Rp7,65 miliar atau hanya sekitar 0,55 persen dari total kepemilikan saham.
“Bagaimana mungkin dana CSR yang diterima bisa melebihi nilai penyertaan modal yang dimiliki daerah?” ujar Carla.
Menurutnya, penyaluran CSR BSG kepada pemerintah daerah dilakukan berdasarkan proporsi kepemilikan saham, sehingga angka miliaran rupiah yang beredar dinilai tidak rasional.
Carla juga menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan CSR di Minahasa Utara telah diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023. Seluruh program yang masuk diverifikasi melalui Forum TJSLP dan diaudit setiap tahun bersamaan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Selama ini tidak ada temuan BPK terkait pengelolaan dana CSR BSG di Minahasa Utara,” katanya.
Pemkab Minut berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan dapat mengakses data melalui Forum TJSLP yang telah dibentuk sebagai wadah transparansi pengelolaan program CSR di daerah.
Judul ini berpotensi menarik karena mengangkat kontroversi angka Rp8,93 miliar yang sedang menjadi perbincangan, sekaligus menghadirkan klarifikasi langsung dari Sekda dan BKAD Minut.
(Finda Muhtar)











