DPRD Sulut Tegaskan Pertemuan dengan KTNA Bukan RDP, Hanya Fasilitasi Aspirasi Petani

Berita Utama, Politik793 Dilihat

Manado, VivaSulut – Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Inggrid Sondakh, menegaskan bahwa pertemuan antara DPRD Sulut dengan kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Senin (20/4/2026), bukanlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi, melainkan sebatas audiensi untuk menampung aspirasi masyarakat.

Menurut Inggrid, awalnya kelompok tani mengatasnamakan KTNA mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Pertanian, yang kemudian meminta difasilitasi DPRD Sulut melalui Wakil Ketua DPRD, Prycilia Rondo.

Permintaan tersebut diterima sebagai bagian dari kewajiban DPRD Sulut dalam menerima aspirasi masyarakat di ‘Rumah Rakyat’.

“Pada prinsipnya itu bukan RDP resmi. Mereka datang dipimpin pak Zet Lumowa untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi, dan sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memfasilitasi,” ujar Inggrid kepada VivaSulut, Senin malam.

Ia menjelaskan, rencana pelaksanaan RDP sempat muncul, namun dibatalkan setelah diketahui adanya dualisme kepengurusan dalam tubuh KTNA Sulut.

DPRD Sulut, kata Inggrid, memilih tidak masuk dalam ranah konflik internal organisasi tersebut.

“Kami tidak ingin mencampuri urusan internal mereka. Baik DPRD maupun Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD Sulut tetap membuka ruang bagi seluruh kelompok tani untuk menyampaikan aspirasi, tanpa memandang perbedaan versi kepengurusan.

Inggrid menekankan bahwa setiap kelompok masyarakat, khususnya petani, berhak didengar.

“Kami menerima mereka sebagai kelompok masyarakat, kelompok petani yang datang menyampaikan aspirasi. Selama itu untuk kepentingan petani, tentu akan kami dukung,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspirasi disampaikan, termasuk terkait dukungan anggaran untuk kegiatan petani.

Namun, Inggrid menyebut bahwa tidak ada alokasi anggaran yang secara spesifik diatur, sehingga Dinas Pertanian juga tidak dalam posisi untuk menindaklanjuti secara teknis.

Ia menambahkan, karena bukan RDP resmi, maka pertemuan tersebut tidak menghasilkan rekomendasi atau keputusan formal dari DPRD.

“Kalau RDP, pasti ada rekomendasi. Ini tidak, karena hanya sebatas mendengar dan memfasilitasi,” jelasnya.

DPRD Sulut, lanjut Inggrid, tetap bersikap terbuka terhadap semua pihak yang ingin menyampaikan aspirasi.

Adapun KTNA Sulut sesuai Surat Keputusan (SK) no: 043/SKEP/KTNA-Nas/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, tentang Susunan Pengurus KTNA Sulut periode 2026-2031, dipimpin oleh Arly Dondokambey.

Adanya isu oknum-oknum yang mencatut nama KTNA Sulut, mendapat tanggapan tegas dari Koordinator Bidang Hukum KTNA Sulut, Roy Maramis.

“Pengurus KTNA Sulut yang sah ada dibawah kepemimpinan Arly Dondokambey dan tidak ada pengurus KTNA yang lain di Sulut. Kami ingatkan, jika ada yang coba-coba mencatut apa lagi bawa-bawa nama KTNA Sulut dan bukan pengurus, maka kami akan tempuh langkah tegas,” tegasnya.

(Finda Muhtar)