Bitung, VivaSulut.id – Penangkapan kapal asing MV Silver Island oleh KP Orca 04 di perairan Laut Sulawesi yang diduga mengangkut sekitar 1,2 ton ikan Napoleon kembali menjadi perhatian Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI-Sulut)
Kasus ini, kata Ketua Umum SAKTI-Sulut Arnon Hiborang memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas perizinan, tata niaga hasil perikanan, serta potensi kerugian negara.
SAKTI-Sulut meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
Arnon menyatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, khususnya mengenai status dan perizinan kapal yang diamankan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah kapal tersebut sebenarnya berstatus sebagai kapal pengangkut atau kapal penangkap ikan,” kata Arnon, Kamis (5/6/2026).
“Jika melihat informasi yang beredar, terdapat indikasi yang perlu didalami karena secara regulasi perikanan, aktivitas pengangkutan dan perdagangan hasil perikanan lintas negara harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan yang ketat,” sambungnya.
Menurutnya, apabila kapal tersebut membawa hasil perikanan langsung ke luar negeri, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan, asal-usul ikan, mekanisme pelaporan hasil tangkapan, serta kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi hak negara.
“Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme perhitungan PNBP terhadap hasil perikanan yang diangkut tersebut. Negara tidak boleh dirugikan akibat praktik-praktik yang diduga melanggar hukum,” katanya.
SAKTI-Sulut kata dia, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan kapal dan awak kapal semata.
Aparat diminta membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal, pengatur operasi, maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal ini. Jangan sampai yang menjadi korban hanya pekerja di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Arnon menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi awak kapal perikanan yang sering kali menjadi pihak paling rentan dalam kasus-kasus serupa.
Banyak awak kapal tidak mengetahui secara rinci aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pemilik atau operator kapal dan hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
“Sangat disayangkan apabila awak kapal yang tidak mengetahui keseluruhan operasi justru menjadi sorotan utama. Mereka pada dasarnya adalah pekerja yang mencari nafkah untuk keluarga dan sering kali menjadi korban dari sindikat yang lebih besar,” katanya.
Arnon juga membagikan pengalaman pribadinya saat bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.
“Pada tahun 2005 saya pernah ditangkap di Australia karena kapal tempat saya bekerja melakukan illegal fishing. Saat itu kami sebagai ABK hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan bukan sebagai pelaku utama. Pengalaman itu mengajarkan bahwa penegakan hukum harus mampu membedakan antara pekerja dan pihak yang mengendalikan kegiatan ilegal,” katanya.
Pun demikian, Arnon secara terbuka mendukung langkah tegas pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan dan perikanan ilegal, namun menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(redaksi)







