Kotamobagu, VivaSulut — Dugaan maladministrasi tercium pada proses penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 Pemkot Kotamobagu.
Laporan resmi pun telah dilayangkan oleh Supriyadi Pangellu, SH, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi pelanggaran prosedur administrasi.
Dalam laporannya, Selasa (28/4/2026) lali, Supriyadi Pangellu menyoroti adanya cacat formil dalam tahapan pembentukan perda tersebut.
Ia menegaskan, jika Perda APBD 2026 Pemkot Kotamobagu tetap dijalankan tanpa melalui pengujian administratif yang memadai, maka berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
“Perda ini tidak hanya diduga cacat secara formil, tetapi jika tetap diberlakukan tanpa evaluasi administratif, dapat memicu persoalan hukum, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam rilis ke redaksi VivaSulut, Kamis (30/4/2026).
Salah satu poin krusial yang disorot adalah keterlambatan pengajuan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh kepala daerah.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengajuan dokumen tersebut seharusnya dilakukan paling lambat pada minggu kedua Juli.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun, dokumen KUA-PPAS baru diajukan pada 10 November 2025.
Keterlambatan ini dinilai berdampak sistemik terhadap tahapan lanjutan, termasuk penyampaian rancangan perda APBD yang ikut melampaui batas waktu.
Tak hanya itu, Supriyadi Pangellu juga mengungkap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan waktu pengajuan rancangan perda APBD serta persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Dalam regulasi disebutkan, rancangan perda harus diajukan paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir, sementara persetujuan bersama wajib dicapai paling lambat satu bulan sebelum penutupan tahun anggaran.
“Fakta di lapangan menunjukkan tahapan-tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai jadwal normatif. Ini memperkuat indikasi adanya maladministrasi yang berpotensi berujung pada cacat hukum,” tegasnya.
Sebelum melapor ke Ombudsman, Supriyadi mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Kotamobagu pada 30 Maret 2026. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak pemerintah daerah.
Ia menilai, pengujian administratif menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan perda, sekaligus mencegah potensi kerugian hukum di masa mendatang.
Pasalnya, jika perda tetap dijalankan tanpa koreksi, maka implikasinya bisa meluas, mulai dari penggunaan anggaran, kegiatan perjalanan dinas, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
“Risiko hukumnya nyata. Pihak ketiga yang terlibat dalam proyek atau kegiatan berbasis APBD bisa terdampak jika di kemudian hari perda ini dinyatakan bermasalah. Karena itu, kepastian administratif harus didahulukan sebelum perda dijalankan,” pungkasnya.
(***/Finda Muhtar)






