65 Pejabat Tes Urine, Bupati Michael: Tak Ada ASN yang Lolos dari Tes Narkoba, Yang Absen Wajib Menyusul!

Sangihe37 Dilihat

Sangihe, VivaSulut Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas narkoba mulai dibuktikan. Sebanyak 65 pejabat menjalani tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sangihe bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jumat (10/7/2026), di Papanuhung Santiago Rumah Jabatan Bupati. Bupati Michael Thungari bahkan menegaskan tidak ada satu pun ASN yang boleh luput dari pemeriksaan, termasuk mereka yang berhalangan hadir.

Pelaksanaan tes urine tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN).

Saat membuka kegiatan, Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa pemeriksaan narkotika bukan bertujuan mencari kesalahan ataupun menghukum aparatur sipil negara (ASN). Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus upaya pencegahan agar seluruh aparatur tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai upaya pembinaan, pencegahan, dan perlindungan bagi seluruh ASN agar tetap berada pada jalur pengabdian yang benar,” tegas Thungari.

Menurutnya, ASN merupakan representasi pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, selain dituntut memiliki kompetensi dan kinerja yang baik, setiap aparatur juga harus menjaga perilaku, moral, serta mematuhi hukum sebagai bagian dari integritas pelayanan publik.

Meski meyakini para pejabat yang mengikuti pemeriksaan terbebas dari penyalahgunaan narkotika, Bupati memberikan instruksi tegas kepada panitia agar seluruh ASN yang belum mengikuti tes tetap menjalani pemeriksaan.

“Yang tidak hadir tolong dicatat, kemudian disusulkan pemeriksaannya, apakah besok atau lusa,” ujar Thungari.

Penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa kebijakan tes narkoba akan diberlakukan tanpa pengecualian bagi seluruh aparatur pemerintah.

Bupati menambahkan, lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, hingga berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Ia berharap pemeriksaan narkotika tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu membangun komitmen bersama dalam menciptakan birokrasi yang sehat, profesional, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kepala BNNK Sangihe, Meyland Manarat, menjelaskan bahwa tes urine merupakan bagian dari deteksi dini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Menurutnya, pelaksanaan tes terhadap pejabat daerah menjadi implementasi nyata Perda P4GN yang baru ditetapkan.

“Kami sangat mengapresiasi Bapak Bupati Kepulauan Sangihe yang langsung menindaklanjuti Perda ini. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi bagaimana upaya pencegahan dimulai dari para pejabat pemerintah, kemudian dilanjutkan kepada masyarakat,” ujar Meyland.

Ia menjelaskan, sebanyak 65 pejabat mengikuti pemeriksaan tahap pertama. Sebelum menjalani tes, seluruh peserta diwajibkan mengisi formulir terkait riwayat penggunaan obat-obatan dalam sepekan terakhir.

Hal itu dilakukan karena beberapa jenis obat yang diresepkan dokter, terutama golongan benzodiazepine, dapat memengaruhi hasil pemeriksaan urine.

“Kalau hasilnya terindikasi karena obat yang diresepkan dokter tentu akan kami verifikasi. Tetapi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, BNN akan melakukan screening dan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Nie)