28 Tahun Reformasi, Tokoh Reformasi dan Akademisi Sulut Bersatu Lahirkan Deklarasi Pineleng

Berita Utama, Manado1614 Dilihat

Minahasa, VivaSulut – Peringatan 28 tahun Reformasi 1998 di Sulawesi Utara melahirkan sebuah komitmen bersama untuk terus mengawal cita-cita perubahan bangsa.

Tokoh-tokoh reformasi, akademisi, aktivis, budayawan, hingga mahasiswa bersatu menandatangani Deklarasi Pineleng 2026 dalam kegiatan “Refleksi 28 Tahun Reformasi: 1998-2026” yang digelar di Auditorium Sam Ratulangi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara, Sabtu (30/5/2026).

Sebanyak 53 peserta membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen menjaga semangat reformasi yang dinilai masih relevan di tengah berbagai tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Kegiatan yang diprakarsai akademisi Universitas Sam Ratulangi, Adinda Franky Nelwan, tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat dalam satu forum refleksi.

Melalui konsep “Mimbar Bebas Sulut Bersuara”, peserta menyampaikan pandangan, pengalaman, kritik, dan harapan terhadap perjalanan reformasi selama hampir tiga dekade terakhir.

Rangkaian acara dikemas dalam bentuk pembacaan puisi, orasi kebangsaan, testimoni pengalaman masa reformasi, pertunjukan musik, hingga tari Kabasaran yang dibawakan generasi muda Sulawesi Utara.

Sejumlah tokoh yang pernah terlibat maupun menyaksikan langsung dinamika reformasi turut ambil bagian.

Di antaranya budayawan Reiner Ointoe, pendeta GMIM sekaligus mantan aktivis dan wartawan Renata Ticonuwu, pejuang hak asasi manusia Revoldi “Didi” Koleangan, Jull Takaliuang, sejumlah dosen dan profesor Universitas Negeri Manado, serta para aktivis muda dan mahasiswa.

Turut hadir pula dosen Universitas Sam Ratulangi Rivo Sumampow, Boyke Rorimpandey, dan Lidya Rangingisan yang menyampaikan pandangan mengenai berbagai isu sosial, demokrasi, dan hak-hak masyarakat.

Dalam sambutannya, Adinda Franky Nelwan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilandasi keprihatinan terhadap masih adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai belum sepenuhnya dapat diberantas, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa.

Menurutnya, refleksi reformasi tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial tahunan, tetapi harus menjadi ruang untuk mengevaluasi sejauh mana cita-cita reformasi telah diwujudkan.

Deklarasi Pineleng 2026 yang dihasilkan dalam forum tersebut menegaskan komitmen para peserta untuk terus mengawal nilai-nilai reformasi, memperkuat demokrasi, menolak praktik KKN, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Melalui deklarasi ini, para tokoh reformasi dan akademisi Sulawesi Utara berharap semangat perubahan yang lahir pada tahun 1998 tetap menjadi pijakan dalam membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan berintegritas.

Deklarasi Pineleng 2026
Refleksi 28 Tahun Reformasi 1998-2026
Menghalau Rezim KKN dari Perguruan Tinggi

KAMI, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, rohaniwan, aktivis, alumni perguruan tinggi, serta warga Sulawesi Utara yang berkumpul dalam Mimbar Bebas Refleksi 28 Tahun Reformasi 1998–2026, menyatakan bahwa cita-cita Reformasi belum sepenuhnya
terwujud.

Korupsi, kolusi, dan nepotisme [KKN] masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika KKN tidak segera dihalau, dicegah dan diberantas maka Negara Kesatuan Republik Indonesia akan segera bangkrut dan hancur KKN telah menyusup masuk ke lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi benteng moral, pusat ilmu pengetahuan, pusat pembangunan karakter, dan penjaga nurani bangsa.

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa perguruan tinggi harus dibebaskan dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, praktik koruptif, diskriminasi, jual beli jabatan, manipulasi kebijakan, serta tindakan tindakan yang mencederai integritas akademik.

Kampus harus kembali menjadi rumah kebenaran, tempat meritokrasi ditegakkan, kebebasan akademik dihormati, dan kepentingan publik ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, media massa, dan masyarakat luas—untuk membangun gerakan kerakyatan melawan KKN.

Kami berkomitmen mengawal transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan etika dalam tata kelola perguruan tinggi, serta tidak akan tinggal diam terhadap setiap penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan dan masa depan generasi muda Indonesia.

Kami menyadari bahwa Perguruan Tinggi merupakan bagian integral dari Sistem Negara Bangsa Indonesia; sehingga, agar KKN benar-benar tertumpas dari tanah air, kami menyerukan penegakan hukum oleh Aparatur Negara yang bersih, tegas, pasti dan memberi efek jera; serta kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk merancang dan atau membahas dan atau memberlakukan paket Undang undang anti KKN (semacam ‘Omnibus Law’ Anti KKN), antara lain:

1. Pembuktian Terbalik Bagi Tersangka KKN
2. Perampasan Aset Koruptor
3. Pembatasan Transaksi Uang Kartal
4. Penguatan Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi

Dengan memohon tuntunan Tuhan Yang Maha Esa, kami menyatakan tekad untuk terus menjaga api Reformasi agar tidak padam.

Dari Pineleng, Sulawesi Utara, pada tanggal 30 Mei 2026, kami menyerukan: selamatkan perguruan tinggi, selamatkan Indonesia, tegakkan integritas, lawan korupsi, kolusi, dan nepotisme, demi Indonesia yang adil, bermartabat, dan berkeadaban.

(***/Finda Muhtar)