SIEJ Sebut Pelarangan Nobar Film Pesta Babi Bentuk Pembungkaman Ruang Sipil

Manado, VivaSulut – Organisasi jurnalis lingkungan, The Society of Indonesian Environmental Journalists atau SIEJ, mengecam tindakan pelarangan nonton bareng film Pesta Babi di Kota Ternate dan sejumlah lokasi lainnya, termasuk di lingkungan kampus.

SIEJ menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik.

Ketua Umum SIEJ, Themy Doaly, dalam keterangannya pada Sabtu (9/5/2026), menegaskan bahwa pemutaran dan diskusi film merupakan bagian dari hak warga negara untuk berpikir, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara terbuka.

“Film Pesta Babi bukan sekadar karya jurnalistik, tetapi juga upaya membuka ruang diskusi terhadap persoalan pembangunan, hak masyarakat adat, dan lingkungan hidup. Pelarangan nonton bareng justru mencerminkan praktik sensor terhadap kebebasan sipil,” ujar Themy.

SIEJ juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pelarangan kegiatan nobar yang dinilai telah terlalu jauh mengintervensi ruang sipil dan akademik.

Menurut Themy Doaly, tindakan tersebut memperlihatkan pendekatan represif negara terhadap perbedaan pandangan dan kritik publik.

“Ruang kampus seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan dan berpikir kritis, bukan malah dibatasi dengan tekanan atau intimidasi. Keterlibatan aparat dalam membubarkan diskusi publik sangat berbahaya bagi demokrasi,” katanya.

SIEJ menilai tindakan pembubaran dan pelarangan diskusi film melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 28 dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 terkait kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyinggung UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak masyarakat mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, serta partisipasi dalam menjaga lingkungan hidup yang sehat.

Dalam pernyataan sikapnya, SIEJ menegaskan bahwa karya jurnalistik, pemutaran film, dan diskusi publik bukanlah tindakan yang melanggar hukum maupun mengancam kedaulatan negara. Mereka juga mengecam segala bentuk sensor dan pembatasan ruang sipil atas nama pembangunan.

SIEJ turut mendesak negara menghentikan praktik penggunaan aparat maupun institusi pendidikan untuk membatasi kebebasan sipil dan memberangus perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup serta keberlanjutan lingkungan.

(Finda Muhtar)