Manado, VivaSulut — Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Minahasa Utara, Rizya Ganda Davega, menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui sinergi lintas sektor, usai mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada 16–17 April 2026 ini menjadi momentum penting untuk mendorong integrasi layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, hingga infrastruktur, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah.
Dalam forum tersebut, Rizya Ganda menekankan bahwa konsep Posyandu berbasis SPM merupakan pendekatan baru yang menggabungkan enam bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Menurutnya, keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat organisasi daerah.
“Sebagai tim pembina, kami terus mengoptimalkan pembinaan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, agar kader Posyandu mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Tim Pembina Posyandu Minahasa Utara siap memperkuat kemitraan dengan pemerintah provinsi serta menjalankan arahan kebijakan secara maksimal di daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus didampingi istri, Anik, memberikan penegasan keras agar hasil Rakorda tidak berhenti sebatas dokumen perencanaan.
Ia menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh kepala daerah dalam menjalankan program Posyandu berbasis SPM.
“Tanpa dukungan pemerintah daerah, mustahil program ini berjalan optimal. Saya minta bupati dan wali kota benar-benar mendukung tugas dan fungsi Tim Posyandu di wilayah masing-masing,” tegas Selvanus saat menutup Rakorda di Manado.
Menurutnya, implementasi nyata di lapangan menjadi kunci keberhasilan program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Ia pun mengingatkan agar seluruh jajaran terkait tidak menjadikan hasil Rakorda sekadar catatan administratif, tetapi diwujudkan dalam aksi konkret.
Rakorda ini sekaligus menjadi ruang evaluasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memastikan pelayanan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
(***/Finda)






