PDI-P Bicara Lahan Sawit saat Karhutla

Nasional96 Dilihat

Jakarta, VivaSulut.com – PDI-Perjuangan menegaskan hutan terbakar di sejumlah wilayah Indonesia tidak boleh dikonversi menjadi lahan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.

“Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, dilansir dari kompas.com, Minggu (25/10/2026).

Hasto mengatakan sikap itu merupakan bagian dari politik tata ruang sesuai dengan praktik baik dari pengalaman Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Itu adalah politik tata ruang, termasuk moratorium hutan harus diberlakukan,” kata Hasto.

Hasto mengemukakan, hutan-hutan tersebut harus direboisasi kembali.

Selaras dengan itu, pemerintah perlu membuat perencanaan tata ruang kawasan hutan, termasuk upaya untuk mendorong masyarakat terlibat dalam gerakan reboisasi nasional.

“Dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat,” ucapnya.

Selain reboisasi, PDI-P mengimbau perlunya supremasi hukum.

Menurut Hasto, tanpa keadilan, ketegasan, dan sanksi yang tegas bagi pelaku pembakar hutan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan terus terjadi.

Soal kritik dari negara-negara tetangga Sorotan soal karhutla di Indonesia datang dari negara-negara tetangga, termasuk Singapura dan Malaysia.

Hasto menilai kritik-kritik dari negara-negara tetangga tersebut perlu digunakan untuk introspeksi dan evaluasi.

“Apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan. Dan ini sudah menyentuh marwah bangsa. Bagaimana kita lihat video yang viral beberapa waktu yang lalu, ketika kita menerima kritik dari negara-negara tetangga kita,” tutur Hasto.

Pemerintah dapat melakukan perubahan-perubahan kebijakan agar tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan.

Indonesia juga perlu menetapkan sistem pencegahan kebakaran meliputi kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan memodernisasi alat-alat yang digunakan untuk pencegahan. Alat-alat pencegah kebakaran hutan dan lahan perlu dimodernisasi.

“Ke depan setidaknya dalam waktu lima bulan sebelum musim kemarau, harus sudah dilakukan suatu perencanaan-perencanaan yang komprehensif untuk mencegah kebakaran hutan,” tandas Hasto.

(redaksi)