Luhut Binsar Pandjaitan: Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Jakarta, VivaSulut.com – Kerugian negara diusulkan tidak lagi menjadi bagian dari definisi atau unsur dari tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari kompas.com, Luhut menjelaskan, usulan itu data dari kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Indonesia selama ini, kata Luhut, menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.

Lantas, bagaimana definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur unsur kerugian negara.

Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Diketahui, definisi korupsi sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…,” bunyi petikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Selanjutnya dalam Pasal 3 UU Tipikor diatur terkait tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” bunyi Pasal 3 UU Tipikor.

Dihilangkan dari Definisi Korupsi

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merevisi UU 31/1999, ditambahkan terkait penyuapan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001.

Selanjutnya dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001 diatur terkait tindak pidana korupsi melalui pemerasan.

Berikut bunyi pasalnya: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” bunyi Pasal 12 huruf e UU 20/2001.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang,” Pasal 12 huruf f UU 20/2001.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang,” Pasal 12 huruf g UU 20/2001.

Luhut Klaim Prabowo Setuju

Kembali lagi ke usulan Luhut, ia mengeklaim Prabowo setuju jika kerugian negara dihapuskan dari definisi korupsi.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.

Dalam pertemuan dengan Prabowo, DEN juga melaporkan sejumlah data.

Harapannya, ke depannya setiap pengambilan keputusan bisa berbasis data.

“Kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat,” ujar Luhut.

(redaksi)

Berita Terbaru