Demo Warga Kambahu Bitung, Nyatakan Makawidey Bukan Kawasan Militer

Bitung26 Dilihat

Bitung, VivaSulut.com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu mendatangi kantor Wali Kota Bitung, Kamis (25/6/2026).

Forum ini dibentuk warga kawasan pesisir Kambahu yang terletak di antara dua kelurahan, yaitu Kasawari dan Makawidey Kecamatan Aertembaga menggelar aksi terkait sengketa lahan.

Dalam aksinya, warga menuntut Wali Kota Bitung dan Kepala Kantor Pertanahan untuk segera menetapkan HGB Nomor 1 Makawidey sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan memberikan hak milik atas tanah pemukiman kepada masyarakat Kambahu, Makawidey yang telah puluhan tahun hidup, bermukim, dan menggantungkan kehidupannya di wilayah itu.

“Selama lebih dari 24 tahun, masyarakat Makawidey hidup dalam ketidakpastian akibat konflik agraria yang tidak pernah diselesaikan secara adil,” kata perwakilan warga, Oral Kasehung.

Oral menjelaskan, di tengah berakhirnya masa berlaku HGB PT Awani Modern Indonesia dan fakta penelantaran tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun, negara justru membuka ruang bagi penguasaan baru yang mengancam hak-hak masyarakat.

“Padahal, sesuai semangat reforma agraria dan amanat UUPA 1960, tanah yang ditelantarkan dan telah berakhir haknya harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, bukan dialihkan kepada pihak lain,” katanya.

Ia juga dengan tegas menolak segala bentuk ekspansi militer dan intervensi TNI dalam konflik agraria Makawidey.

Urusan pertanahan dan penyelesaian konflik agraria menurutnya kewenangan lembaga sipil dan tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan keamanan.

“Kehadiran aparat militer di wilayah konflik agraria hanya akan memperbesar ketakutan masyarakat, meningkatkan potensi intimidasi, serta mengancam hak warga atas tanah dan tempat tinggal yang layak,” katanya.

Dengan tegas, Oral menyatakan Makawidey bukan kawasan militer, melainkan ruang hidup rakyat.

Dirinya bersama warga lainnya menyatakan menolak segala rencana pembangunan fasilitas, pos, maupun satuan militer di atas tanah yang masih menjadi objek konflik agraria dan selama ini ditempati masyarakat.

“Negara seharusnya hadir untuk menjalankan reforma agraria, bukan memperluas kontrol militer atas ruang hidup warga,” katanya.

Forum juga mendesak Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Pertanahan untuk berdiri bersama rakyat dengan memastikan tanah eks HGB Nomor 1 Makawidey ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria, menjalankan redistribusi tanah kepada masyarakat, serta memberikan hak milik bagi warga pemukiman Kambahu Makawidey.

“Seluruh bentuk ekspansi dan intervensi militer di wilayah konflik agraria Makawidey harus dihentikan,” katanya.

Berikut lima tuntutan Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu:

– Tetapkan HGB Nomor 1 Makawidey sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
– Berikan hak milik atas tanah pemukiman bagi masyarakat Tokambahu, Makawidey.
– Tolak segala bentuk ekspansi dan pembangunan fasilitas militer di Makawidey.
– Hentikan intervensi TNI dalam konflik agraria dan urusan pertanahan sipil.
– Lindungi hak masyarakat Makawidey atas tanah, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak.

(redaksi)