Jakarta, VivaSulut – Gubernur Yulius Selvanus menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, penyelesaian masalah tersebut tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi daerah.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Yulius Selvanus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan bahwa PT Ratatotok mengelola dua kawasan HGU perkebunan kelapa seluas sekitar 200 hektare dan 900 hektare yang telah beroperasi sejak 1977.
Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU pada 2027, muncul dinamika di lapangan karena sebagian masyarakat mulai memanfaatkan area yang masih dalam proses perpanjangan izin.
Menurutnya, situasi tersebut terjadi karena adanya masa transisi yang kemungkinan menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai status lahan.
“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin melihat persoalan HGU hanya dari satu sisi.
Ia menilai terdapat dua kepentingan besar yang harus dijaga secara bersamaan, yakni kebutuhan masyarakat dan kepentingan ekonomi daerah.
Dari sisi sosial, Pemprov Sulut saat ini tengah mendukung program pembangunan rumah rakyat yang menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat.
Data menunjukkan masih ada sekitar 385 ribu keluarga di Sulawesi Utara yang belum memiliki rumah sendiri, sehingga kebutuhan lahan dan hunian menjadi isu yang perlu mendapat perhatian.
Di sisi lain, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi tulang punggung ekonomi Sulawesi Utara.
Sektor ini mencatat pertumbuhan sebesar 12,6 persen dan ditopang kuat oleh komoditas kelapa yang selama ini menjadi andalan ekspor daerah.
Data Pemprov Sulut menunjukkan nilai ekspor kopra Sulawesi Utara pada tahun 2025 mencapai Rp19,1 triliun.
Angka tersebut menggambarkan besarnya kontribusi industri perkebunan kelapa terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan dirinya tidak ingin mengambil keputusan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
“Sebagai gubernur, saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa,” tegasnya.
Melalui RDP bersama DPD RI tersebut, Gubernur Yulius Selvanus berharap pemerintah pusat dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang mampu menjadi solusi komprehensif menjelang berakhirnya HGU PT Ratatotok pada 2027.
(***/Finda Muhtar)







