Manado, VivaSulut – Seorang ASN RSUD Manado, Kartika Dewi Pogos (KDP), membantah keras tuduhan melakukan pinjaman fiktif dalam bisnis dana pinjaman (Dapin) yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
ASN RSUD Manado tersebut menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Gebby Meylani Pudi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut Kartika, dirinya justru memiliki sejumlah bukti transaksi dan komunikasi yang dapat membantah tuduhan tersebut.
Kepada wartawan, Rabu (3/6/2026), Kartika menjelaskan bahwa kerja sama bisnis Dapin antara dirinya dan Gebby telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Ia mengklaim dana yang digunakan dalam skema tersebut berasal dari sejumlah pendana dan bukan dari Gebby secara pribadi.
“Saya tidak pernah melakukan pinjaman fiktif dengan membawa nama orang lain seperti yang dituduhkan. Saya memiliki bukti transfer dan bukti komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” kata Kartika.
Menurut ASN RSUD Manado itu, selama kerja sama berlangsung dirinya rutin melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
Bahkan, ia menuding adanya penerapan bunga berlapis atau bunga atas bunga yang membuat nilai tagihan terus bertambah.
Kartika juga mengaku telah mengumpulkan berbagai dokumen yang menurutnya dapat membuktikan adanya kejanggalan dalam bisnis dana pinjaman yang dijalankan bersama Gebby.
Tak hanya membantah laporan tersebut, ASN RSUD Manado itu mengungkapkan bahwa dirinya lebih dahulu melaporkan Gebby ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat pada 27 Maret 2026 dengan nomor STTLP/B/184/III/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
“Saya tidak takut menghadapi proses hukum karena saya memiliki bukti-bukti yang bisa menjelaskan duduk persoalan sebenarnya,” ujarnya.
Kartika juga mengaku secara sukarela mendatangi penyidik Polresta Manado setelah mengetahui laporan terhadap dirinya telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti.
“Saya datang sendiri menyerahkan bukti-bukti dan memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan sudah dilakukan meskipun belum selesai,” katanya.
Terkait somasi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp86 juta serta surat pernyataan utang yang ditandatanganinya pada 2 Maret 2026, Kartika membantah tuduhan tersebut.
Ia mengklaim surat itu ditandatangani dalam kondisi tertekan karena khawatir terjadi keributan di ruang perawatan ayahnya yang sedang dirawat saat itu.
Selain membantah tuduhan, ASN RSUD Manado tersebut juga melontarkan tudingan balik.
Ia mengaku memiliki bukti bahwa identitasnya pernah digunakan sebagai dokter untuk kepentingan pencairan dana dari sejumlah pendana.
“Saya memiliki bukti bahwa identitas saya digunakan untuk meyakinkan pendana agar dana dicairkan. Namun dana tersebut tidak seluruhnya saya terima, sementara tagihan tetap dibebankan kepada saya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Minahasa Utara, Gabby Meylani Pudi (27), resmi melaporkan kasus yang diduga merugikan dirinya hingga Rp86 juta ke Polda Sulut.
Berdasarkan laporan, pelapor yang merupakan warga Desa Marinsow Jaga I, Kecamatan Likupang Timur, mengaku menjadi korban praktik manipulasi transaksi dalam kerja sama penyaluran dana pinjaman.
Dalam keterangannya, korban Gabby yang didampingi pengacaranya Faisal Wicaksono, SH, M. Si menjelaskan bahwa kerja sama antara klienmya sebagai pemilik modal dengan terlapor, berinisial KDP alias Kartika yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manado, telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Terlapor berperan sebagai penyalur dana pinjaman milik korban kepada pihak-pihak yang membutuhkan pinjaman.
(Finda Muhtar)











