May Day di Bitung Diwarnai PHK Pengurus Organisasi Buruh

Bitung110 Dilihat

Bitung, VivaSulut.com – Peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 diwarnai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Futai Sulawesi Utara.

Perusahaan pengolah kertas ini dikabarkan melakukan PHK sepihak kepada pengurus Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho) di PT Futai Sulawesi Utara, Fransiskus Anwar.

Tindakan itu dikecam Ketua FSB Kamiparho Kota Bitung, Rusdianto Makahinda menganggap PT Futai Sulawesi Utara sedang menjalankan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Kecamanan itu disampaikan Rusdianto bersama puluhan anggotanya saat menggelar aksi di depan PT Futai Sulawesi Utara, Rabu (6/5/2026).

“Eksistensi serikat pekerja bagian dari regulasi serta menjadi tradisi checks and balances di perusahaan agar terus hidup. Bukan malah di diskriminasi dan intimidasi oleh pihak perusahaan,” kata Rusdianto.

PHK terjadi, kata dia, tidak terlepas dari ketidaksepakatannya sembilan tuntutan pekerja saat perundingan Bipartit dengan PT Futai Sulawesi Utara pada 10 April 2026 lalu.

“Pihak perusahaan tak mau menandatangani risalah perundingan Bipartit. Sehingga kami menduga PHK tersebut dilakukan karena kapasitas Fransiscus Anwar sebagai Ketua Pengurus FSB Kamiparho di PT Futai Sulawesi Utara,” katanya.

Menariknya, kata Rusdi, dugaan intimidasi dan diskriminasi pekerja setelah dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan untuk diproses tindak pidana bidang ketenagakerjaan, pada tanggal 2 Mei Fransiskus Anwar dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan.

“Namun, ketika Fransiskus Anwar datang ke perusahaan tanggal 2 Mei, pimpinan perusahaan melalui Ibu Ani sampaikan Fransiskus akan dimutasi,” katanya.

Karena persoalan pekerja masih menggantung di PT Futai Sulawesi Utara, pihaknya mengadukan serikat pekerja kepada DPRD Kota Bitung.

“Agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis tanpa tekanan, kami meminta DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP),” katanya.

Berikut ini 9 tuntutan pekerja yang sempat dirundingkan saat Bipartit dengan PT Futai Sulawesi Utara;

1. Struktur Perusahaan termasuk yang menangani Keluh kesah Pekerja/ Buruh
2. Gaji dibawah UMP yaitu sebesar Rp 3.400.000 perbulan
3. Bulan Pebruari 2026 diliburkan dari tanggal 15 – 28 dan hanya dibayar gaji 30 Persen
4. Jam kerja dan Cuti Tahunan
5. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
6. THR Tahun 2024 Rp 200.000 dan Tahun 2025 Rp 400.000
7. Status Pekerja/ Buruh
8. Pendaftaran sebagian Pekerja buruh dalam program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
9. Fasilitas ruang makan/ kantin.

(redaksi)