Manado, VivaSulut – Karier politik Chyntia Kalangit yang sempat mencatat sejarah sebagai salah satu kepala daerah perempuan di Sulawesi Utara kini berada di ujung sorotan tajam publik.
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) itu resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan pengungsi erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Perjalanan Chyntia Kalangit menuju kursi orang nomor satu di Sitaro bermula dari dunia birokrasi.
Lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi itu pernah berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro sejak 2009.
Setelah beberapa tahun menjadi ASN, Chyntia memilih mundur dan mulai aktif di dunia usaha serta politik.
Namanya kemudian mulai dikenal dalam dinamika politik lokal hingga akhirnya maju pada Pilkada Sitaro 2024 bersama Heronimus Makainas.
Didukung koalisi partai politik, termasuk Partai Golkar yang menjadi kendaraan politiknya, pasangan ini berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan suara mayoritas.
Chyntia kemudian dilantik sebagai Bupati Sitaro periode 2025–2030.
Namun, belum lama menikmati masa kepemimpinannya, Chyntia Kalangit mulai terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Kasus tersebut bermula dari penyaluran dana stimulan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang pada 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.
Penyidik Kejati Sulut lebih dulu menetapkan empat tersangka, masing-masing mantan Penjabat Bupati Sitaro berinisial EBO, Sekretaris Daerah Sitaro DDK, Kepala BPBD Sitaro JMS, serta pihak swasta DT.
Di tengah proses penyidikan yang terus berkembang, nama Chyntia Kalangit mulai ikut diperiksa. Ia beberapa kali memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejati Sulut.
Pada pemeriksaan ketiganya, Rabu (6/5/2026), Chyntia datang sekitar pukul 10.21 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, penyidik akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, sebelumnya telah memberi sinyal bahwa kemungkinan adanya penambahan tersangka terbuka lebar seiring pendalaman kasus.
Penahanan Chyntia pun menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara. Sebab, kasus ini menyangkut dana bantuan bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak di wilayah Kepulauan Sitaro.
(Finda Muhtar)









