Jakarta, VivaSulut – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengambil langkah strategis percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Manado Raya.
Ia turut ambil bagian dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas daerah yang digelar di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Penandatanganan dokumen kerja sama ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama lima pemerintah kabupaten/kota, yakni Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, dan Minahasa Utara.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari percepatan penyelenggaraan instalasi pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik (PSEL) Manado Raya.
Kegiatan yang difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup itu disaksikan langsung oleh Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, serta dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan para kepala daerah terkait.
Dalam konteks ini, peran Joune Ganda menjadi penting, mengingat Kabupaten Minahasa Utara tidak hanya menjadi bagian dari kerja sama regional, tetapi juga lokasi pembangunan fasilitas utama PSEL, yaitu Desa Ilo-ilo Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
“Kabupaten Minahasa Utara memastikan kesiapan lahan, dukungan infrastruktur, hingga koordinasi lintas daerah dalam menyukseskan proyek nasional ini,” tegas Joune Ganda.
Sebelumnya, dalam rapat percepatan yang digelar pada 31 Maret 2026, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan kesiapan daerah, termasuk dukungan penuh dari Minahasa Utara.
Lahan seluas 10 hektare di Desa Ilo-Ilo, Kecamatan Wori, telah disiapkan sebagai lokasi pembangunan, wilayah yang berada dalam administrasi Kabupaten Minahasa Utara.
Proyek PSEL Manado Raya sendiri dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 800 ton sampah per hari.
Pasokan sampah akan berasal dari lima daerah, yakni Kota Manado (306 ton/hari), Minahasa Utara (117 ton/hari), Minahasa (159 ton/hari), Bitung (153 ton/hari), dan Tomohon (65 ton/hari).
Selain itu, kesiapan infrastruktur pendukung seperti jaringan listrik dan kebutuhan air yang diperkirakan mencapai 13.000 ton per hari juga telah diperhitungkan secara matang.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan, proyek ini ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2027.
(Finda)








