Bitung, VivaSulut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3,38 gram di kawasan Pelabuhan Samudera Kota Bitung, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan terjadi sekitar pukul 6.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.
Seorang pria inisial NR (26) warga Kecamatan Matuari, diamankan bersama barang bukti yang baru turun dari KM Dorolonda dari Jayapura sekitar pukul 4.00 Wita.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Dr Jefri Duabay SH MH, NR saat turun dari kapal menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dibandingkan dengan penumpang lainnya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di parkiran Polsek KPS.
“Hasil pemeriksaan terhadap koper milik pelaku mengungkap adanya satu paket plastik berisi diduga narkotika jenis ganja,” kata Jefri.
Dalam proses interogasi awal, lanjut Jefri, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Kota Jayapura Papua.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus itu, pihaknya mengaku memperketat pengawasan di Pelabuhan Samudera Kota Bitung.
“Pengawasan di pelabuhan akan terus kami perketat karena menjadi salah satu jalur masuk yang rawan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap upaya penyelundupan pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
(redaksi)











