Labuhanbatu, VivaSulut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kronologi kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Dalam kasus penggelapan dana jemaat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diburu hingga ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2019.
Saat itu, tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah, masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
“Tersangka menawarkan produk investasi kepada pihak gereja dengan nama ‘BNI Deposito Investment’. Padahal, produk tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh BNI,” ujar Rahmat, Rabu (18/3/2026).
Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya yang hanya berkisar sekitar 3,7 persen.
Seiring waktu, pihak gereja mulai menempatkan dana dalam jumlah besar pada produk investasi tersebut.
Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan manipulasi dengan memalsukan sejumlah dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
“Dana yang dihimpun tidak dikelola sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan ke rekening pribadi tersangka, istrinya, serta perusahaan miliknya,” kata Rahmat.
Kasus penggelapan dana jemaat ini akhirnya terungkap setelah pihak BNI Cabang Rantauprapat melakukan penelusuran internal dan menemukan adanya kejanggalan.
Laporan resmi kemudian dilayangkan oleh pimpinan cabang, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/327/II/2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Hasilnya, AH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka dengan inisial AH. Yang bersangkutan merupakan mantan pimpinan kantor kas BNI secara definitif,” tegas Rahmat.
Namun, saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, tersangka diketahui sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan penelusuran, AH diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah laporan dibuat, yang bersangkutan bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ungkap Rahmat.
Saat ini, Polda Sumut terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan menggandeng berbagai pihak.
Koordinasi telah dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk melacak keberadaan AH.
“Upaya penerbitan red notice juga sedang kami ajukan untuk mempercepat proses penangkapan,” pungkas Rahmat.
(Finda)










