
Minut, VivaSulut — Bupati Joune James Ganda menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah SD/SMP hingga direktur BUMD.
Bupati Joune Ganda menegaskan, langkah ini diambil untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi yang sering terjadi pada momentum hari raya keagamaan.
“Perayaan hari raya adalah momentum untuk mempererat silaturahmi, namun harus tetap dilaksanakan secara wajar dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Minahasa Utara menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” ujar Joune Ganda didampingi Kepala Diskominfo Sulut Asriyadi Lalompoh, Selasa (10/3/2026).
Dalam surat edaran yang ditandatangani 9 Maret 2026 tersebut ditegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah, uang, atau bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, termasuk tunjangan hari raya dari pihak yang memiliki kepentingan.
Bupati juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Selain itu, apabila terdapat bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, penerimanya dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau panti jompo melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pemerintah daerah.
Bupati Joune Ganda juga menekankan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Ia meminta pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah agar memahami aturan terkait gratifikasi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat atau ASN di lingkungan Pemkab Minahasa Utara.
“Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tambahnya.
(Finda)










