
Bitung, VivaSulut.com – Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik sering kali dipahami sebagai kewajiban untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dalam proses pemeriksaan.
Dalam praktik, menurut advokat muda Sulawesi Utara, Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH, tidak sedikit saksi yang merasa bahwa menolak menjawab pertanyaan tertentu akan dianggap sebagai sikap tidak kooperatif yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Padahal, kata dia, KUHAP Baru secara tegas memberikan hak kepada saksi untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
Pasal 143 huruf g KUHAP Baru menyatakan bahwa saksi berhak: “menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun saksi telah mengambil sumpah atau janji.”
“Rumusan norma ini mengandung implikasi penting yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik penyidikan, yakni bahwa kewajiban saksi untuk memberikan keterangan tidak bersifat absolut apabila jawaban yang diminta berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi dirinya sendiri,” jelas Michael.
Dengan kata lain, Direktur MRJ Law Office ini, KUHAP Baru secara eksplisit mengakui bahwa seorang saksi tidak wajib menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik apabila keterangan tersebut dapat digunakan untuk membangun pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya.
Pengakuan ini mencerminkan pergeseran konseptual dalam hukum acara pidana nasional, dari pendekatan yang menempatkan saksi semata-mata sebagai objek pemeriksaan (verhoor) menuju pendekatan yang mengakui saksi sebagai subjek hukum yang memiliki hak defensif dalam proses penyidikan.
Pergeseran tersebut berakar pada prinsip klasik nemo tenetur se ipsum accusare, yang berarti “tidak seorang pun wajib menuduh dirinya sendiri”.
“Prinsip ini berkembang sebagai koreksi terhadap praktik peradilan inkuisitorial yang menjadikan pengakuan sebagai alat bukti utama (confession is the queen of proof),” katanya.
Dalam sistem tersebut, lanjut Doktor Hukum Pidana jebolan Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta ini, individu dipaksa memberikan keterangan melalui sumpah atau tekanan prosedural lainnya yang pada akhirnya justru menjadi dasar penghukuman terhadap dirinya sendiri.
Hukum acara pidana modern kemudian menolak pendekatan tersebut dengan menempatkan negara sebagai pihak yang sepenuhnya memikul beban pembuktian (burden of proof / bewijslast).
Dalam kerangka tersebut, lahir doktrin privilege against self-incrimination, yakni hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri dalam proses pidana.
Hak ini pada awalnya dilekatkan pada tersangka atau terdakwa, namun dalam perkembangan sistem hukum modern, perlindungan tersebut juga diperluas kepada saksi yang menghadapi risiko criminal exposure, yaitu kemungkinan timbulnya pertanggungjawaban pidana akibat keterangan yang ia berikan dalam proses pemeriksaan.
Dalam praktik penyidikan, risiko tersebut bukanlah kemungkinan yang bersifat teoritis. Seorang individu yang pada awalnya diperiksa sebagai saksi dapat saja memberikan keterangan mengenai pengetahuan terhadap suatu peristiwa, keterlibatan administratif, atau komunikasi dengan pihak lain sebelum atau sesudah terjadinya dugaan tindak pidana.
Keterangan tersebut kemudian dapat ditafsirkan sebagai kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana, baik dalam bentuk turut serta (complicity / medeplegen), pembantuan (accessory liability / medeplichtigheid), maupun permufakatan (conspiracy liability / samenspanning).
Dalam situasi demikian, jawaban yang diberikan dalam kapasitas sebagai saksi berpotensi dikonversi menjadi dasar konstruksi sangkaan pidana terhadap dirinya sendiri.
Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi tidak selalu merupakan tahap yang netral, melainkan dapat menjadi bagian dari proses pembentukan pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang bersangkutan.
Atas dasar itu, KUHAP Baru melalui Pasal 143 huruf g memberikan mekanisme perlindungan agar proses pemeriksaan tidak berubah menjadi sarana produksi alat bukti terhadap saksi melalui keterangannya sendiri.
Hak untuk bungkam (right to silence / zwijgrecht) berfungsi sebagai pembatas terhadap kewenangan penyidik agar kewajiban memberikan keterangan tidak mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural (procedural fairness / behoorlijke procesorde).
Penggunaan hak untuk diam dalam konteks ini tidak dapat dipandang sebagai sikap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Sebaliknya, penggunaan hak tersebut merupakan pelaksanaan hak hukum yang dijamin dalam kerangka due process of law, yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencarian kebenaran tidak dilakukan dengan mengorbankan hak individu untuk tidak memberatkan dirinya sendiri.
Dengan demikian, asumsi bahwa saksi wajib menjawab seluruh pertanyaan penyidik perlu ditinjau kembali dalam kerangka KUHAP Baru.
Hak untuk diam bukanlah bentuk penghambatan terhadap proses penegakan hukum, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan hukum terhadap individu yang berpotensi menghadapi pertanggungjawaban pidana akibat keterangannya sendiri.
“KUHAP Baru menegaskan bahwa seorang saksi tidak dapat dipaksa menjadi sumber pembuktian terhadap kemungkinan keterlibatan pidananya melalui keterangan yang ia berikan tanpa perlindungan prosedural yang memadai,” jelasnya.
Dalam konteks ini, lanjut advokat berdarah Nusa Utara ini, penggunaan hak untuk bungkam harus dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kriminalisasi, bukan sebagai indikator ketidakkooperatifan dalam proses penyidikan.
Bagi pencari keadilan, pemahaman terhadap hak ini menjadi sangat penting. Dipanggil sebagai saksi tidak berarti bahwa setiap pertanyaan wajib dijawab tanpa pengecualian, terlebih apabila jawaban tersebut berpotensi menempatkan dirinya dalam risiko pertanggungjawaban pidana.
KUHAP Baru telah memberikan jaminan bahwa saksi berhak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri, dan penggunaan hak tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai sikap tidak kooperatif.
Dengan memahami dan menggunakan hak untuk diam secara tepat, seorang saksi tidak sedang menghambat proses penyidikan, melainkan melindungi dirinya dari kemungkinan terjerat dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana yang dibangun melalui keterangannya sendiri.
“Dalam kerangka due process of law, hak untuk bungkam merupakan perlindungan prosedural yang sah dan dijamin oleh undang-undang, yang harus dipahami sebagai bagian dari hak setiap individu dalam proses peradilan pidana,” katanya.
(redaksi)










