
Sangihe, VivaSulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Sangihe, Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Risald Paulus Makagansa, didampingi Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan tim pakar.
Dalam sambutannya, Risald menegaskan bahwa kelima Ranperda telah melalui pembahasan tingkat I secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan, kata dia, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel hingga mencapai persetujuan bersama.
Adapun lima Ranperda yang disepakati menjadi Perda meliputi:
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Ranperda tentang Kampung
Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Ranperda tentang pencabutan peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan gabungan komisi, dilanjutkan permintaan persetujuan kepada seluruh anggota dewan, pembacaan dan penandatanganan berita acara, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen bersama dalam merampungkan pembahasan kelima Ranperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama merupakan syarat wajib sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda, sekaligus mencerminkan kemitraan yang saling menghormati demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh Ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi dan memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui surat Wakil Gubernur Sulut pada akhir 2024 hingga 2025.
Bupati berharap pengesahan lima Perda ini dapat memperkuat kerangka regulasi daerah, khususnya dalam pelestarian budaya, pemberantasan narkotika, penguatan tata kelola kampung, penataan perangkat daerah, serta penyesuaian regulasi kelembagaan kemasyarakatan.
“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota dewan bersama komponen masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Perda ini agar benar-benar berdampak positif. Kepada seluruh aparatur, saya perintahkan untuk melaksanakan Perda ini dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Sangihe,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati, menandai dimulainya implementasi regulasi baru yang diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(*/nie)

Tinggalkan Balasan