Curi Motor di Bitung, JA Ditangkap Polisi di Kema

Bitung, VivaSulut.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil menangkap seorang pria berinisial JA (22) diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Bitung Timur 1 Kecamatan Maesa, Selasa (3/11/2026).

JA ditangkap di Dermaga Desa Kema 3 Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, penangkap dipimpin KBO Satreskrim IPTU Melkianus Ponto SH bersama Kanit URC AIPTU Arnold Moningka SH.

Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

“Dalam pengungkapan, tim mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih dengan nomor polisi DB 4845 MO, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Abdul.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Abdul, peristiwa pencurian bermula ketika terduga pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di wilayah Kelurahan Bitung Timur Satu.

Kendaraan tersebut kemudian diduga dibawa dengan cara merusak kunci stang dan mengutak-atik sambungan kabel hingga mesin dapat dinyalakan.

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 23 Oktober 2026 tersebut, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan serta menelusuri keberadaan terduga pelaku dan barang bukti.

Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Kema 3, Kabupaten Minahasa Utara. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut Abdul menyampaikan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, cepat, dan bertanggung jawab.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan secara profesional. Kami berkomitmen memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap orang harus menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Dirinyapun menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, antara lain dengan menggunakan kunci ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengamanan.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kKamtibmas, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” katanya.

(redaksi)