Aksi Warga Kambahu di DPRD Bitung: Tarik Militer dari Makawidey

Bitung35 Dilihat

Bitung, VivaSulut.com – Warga kawasan pesisir Kambahu Kecamatan Aertembaga menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Bitung, Selasa (15/9/2026).

Warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu meminta agar rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan dihentikan karena mengabaikan hak masyarakat.

Di dampingi Lembaha Banguan Hukum (LBH) Kota Manado, warga membawa poster terkait sengketa lahan, yang salah satunya bertuliskan “Tarik Militer Dari Makawidey”.

“Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat, hukum pertanahan, tata ruang, dan prinsip pemerintahan yang demokratis,” kata perwakilan LBH Kota Manado, Pascal Wilmar.

Dalam selebaranya, Pascal menjelaskan, Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu menyatakan sikap tegas menolak setiap bentuk pengambilalihan dan penguasaan lahan eks-HGB seluas kurang lebih 70 hektare atau 700.000 m² di wilayah Tokambahu/Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, yang selama kurang lebih 24 tahun telah ditempati, dikuasai, dan menjadi ruang hidup ratusan masyarakat.

Rencana penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat, hukum pertanahan, tata ruang, dan prinsip pemerintahan yang demokratis.

Sampai saat ini masyarakat mempertanyakan dasar yuridis TNI dalam menguasai dan menggunakan lahan tersebut, baik berupa hak atas tanah maupun dasar hukum penetapan lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan yang sesuai dengan Perda RTRW Kota Bitung.

“Kewenangan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah menjalankan tugas pokok pertahanan negara, bukan mengambil alih atau menyelesaikan konflik pertanahan di tengah masyarakat tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah,” katanya.

Dalam kerangka reforma agraria dan pertanahan, kata dia, penyelesaian konflik agraria merupakan bagian dari kewenangan dan mekanisme kelembagaan pertanahan, khususnya Kementerian ATR/BPN bukan TNI.

Karena itu, keterlibatan TNI dalam penguasaan fisik maupun penyelesaian konflik atas tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh menggantikan kewenangan institusi pertanahan.

Demikian pula terhadap tanah eks-HGB PT Awani Modern seluas kurang lebih 70ha masyarakat menuntut adanya keterbukaan mengenai riwayat hak, status tanah, serta dasar penguasaan dan pemanfaatannya.

“Apabila tanah tersebut berkaitan dengan aset negara, maka status dan pengelolaannya harus dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang, termasuk Kantor Pertanahan/BPN dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Tidak boleh ada pengambilalihan tanah secara sepihak tanpa kepastian mengenai status hukum tanah dan hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan menempatinya selama puluhan tahun.

Selain persoalan pertanahan, rencana pembangunan instansi militer Batalyon Teritorial Pembangunan bertentangan dengan Perda Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Bitung.

Kawasan yang menjadi objek persoalan selama ini merupakan ruang kehidupan masyarakat, termasuk ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan aktivitas pariwisata berbasis komunitas.

“Oleh karena itu, perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar tata ruang yang sah dan tanpa mempertimbangkan keberadaan serta kepentingan masyarakat yang terdampak,” katanya.

Lebih dari itu, masyarakat memiliki hak atas partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap kebijakasi Patau proyek yang secara langsung memengaruhi ruang hidup mereka.

Masyarakat bukan sekadar objek sosialisasi setelah keputusan ditetapkan, melainkan harus diberikan informasi, kesempatan menyampaikan pendapat dan keberatan, serta kesempatan untuk memengaruhi keputusan sejak sebelum suatu proyek dilaksanakan.

Prinsip ini sejalan dengan perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 yang menegaskan pentingnya prosedur, keterlibatan dan perlindungan kepentingan masyarakat dalam kebijakan pembangunan yang berdampak luas.

Berikut tuntutan warga ke Wali Kota Bitung, DPRD Kota Bitung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung:
1. Tetapkan HGB Nomor 1 Makawidey sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
2. Berikan hak milik atas tanah pemukiman bagi masyarakat Tokambahu, Makawidey.
3. Tolak segala bentuk ekspansi dan pembangunan fasilitas militer di Makawidey.
4. Hentikan intervensi TNI dalam konflik agraria dan urusan pertanahan sipil.
5. Lindungi hak masyarakat Makawidey atas tanah, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak.

(redaksi)