Minut, VivaSulut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menaikkan status penanganan bencana dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat menyusul kondisi kekeringan, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta angin kencang di sejumlah wilayah.
Status Tanggap Darurat tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 September 2026.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (10/9/2026), setelah Pemkab Minut menerima pemaparan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta masukan dari sejumlah pihak terkait.
Rapat koordinasi dipimpin Bupati Minahasa Utara Joune Ganda secara daring dan diikuti Sekretaris Daerah Novly Wowiling, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat.
Peningkatan status dilakukan untuk memperkuat langkah penanganan dan antisipasi terhadap dampak kekeringan, karhutla dan angin kencang yang berpotensi mengancam masyarakat serta lingkungan di wilayah Minahasa Utara.
(***/Finda Muhtar)







