Minut, VivaSulut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Minut.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan tersebut.
Joune menegaskan, pelayanan publik di MPP harus berjalan transparan dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
“Pelayanan di MPP dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat. Saya secara tegas melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam aspek pelayanan apa pun di Minahasa Utara. Komitmen ini tidak bisa ditawar,” tegas Joune.
Menurutnya, munculnya dugaan tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pelayanan, khususnya pada loket Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia meminta jajaran Dukcapil dan pengelola MPP memperjelas prosedur operasional standar (SOP), persyaratan administrasi, serta estimasi waktu pengurusan layanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat.
Joune mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pungli, pihak yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, evaluasi terhadap sistem pelayanan tetap dilakukan untuk memastikan mekanisme di MPP berjalan lebih jelas, terbuka dan mudah dipahami masyarakat.
Pemeriksaan terhadap dugaan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan profesional. Pemkab Minut menyatakan proses evaluasi diarahkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
(***/Finda Muhtar)







