Minut, VivaSulut – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 harus menjadi instrumen untuk merespons kebutuhan mendesak masyarakat, bukan sekadar agenda rutin tahunan.
Hal itu disampaikan Joune dalam Rapat Paripurna DPRD Minut dengan agenda Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).
Joune mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan dinamika asumsi makro, target pendapatan serta kebutuhan belanja prioritas agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.
Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah menghadapi dampak fenomena El Niño yang meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Joune, kondisi lahan yang kering serta angin yang bertiup kencang dapat meningkatkan potensi munculnya titik api. Karena itu, kebijakan fiskal perlu diarahkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan mitigasi bencana dan penanganan dampak perubahan iklim.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp877,53 miliar, meningkat sekitar Rp1,62 miliar dari APBD induk sebesar Rp875,92 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp968,42 miliar atau meningkat sekitar Rp80,61 miliar dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp887,82 miliar.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sekitar Rp750,74 miliar, belanja modal Rp57,31 miliar, belanja tidak terduga Rp4 miliar dan belanja transfer sekitar Rp156,38 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp11,89 miliar menjadi Rp90,89 miliar. Peningkatan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Joune menegaskan peningkatan belanja harus diikuti dengan selektivitas dalam menentukan program dan kegiatan.
“Pilihan kita bukan memperbanyak anggaran, tetapi meningkatkan kualitas setiap rupiah anggaran,” tegasnya.
Ia meminta belanja yang tidak memberikan dampak langsung terhadap sasaran pembangunan dikendalikan, sehingga ruang fiskal dapat lebih banyak diarahkan pada kebutuhan dasar dan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Joune, dengan pendekatan tersebut, APBD tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai risiko dan kebutuhan yang muncul sepanjang tahun.
(***/Finda Muhtar)







