Minut, VivaSulut – Penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Panambunan dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan RSUD Maria Walanda Maramis tidak membuat aktivis Minut William Luntungan terkejut.
William Luntungan mengaku sejak 2019 telah mengingatkan agar rencana pembayaran lahan senilai Rp20 miliar tersebut dikaji secara serius.
Terlebih, penganggaran lahan seluas sekitar dua hektare itu sempat mendapat penolakan dalam hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.
“Sebelum kasus ini mencuat, tahun 2019 saya sudah mengingatkan. Apalagi waktu hasil evaluasi Pemprov Sulut menolak penganggaran lahan tersebut,” ujar William kepada VivaSulut, Selasa (1/9/2026).
Menurut William, sejak awal dirinya mempertanyakan dasar penetapan anggaran Rp20 miliar untuk pembelian lahan di depan RSUD Maria Walanda Maramis.
Ia juga mempertanyakan apakah penentuan nilai lahan tersebut telah didasarkan pada kajian yang memadai dan melibatkan tim appraisal.
“Berdasarkan kajian dari mana angka Rp20 miliar itu? DPRD harus menjelaskan kepada masyarakat Minut seberapa penting pembebasan tanah itu sehingga harus dimasukkan ke dalam perubahan APBD?” katanya dalam pernyataan pada 7 Oktober 2019.
Saat itu, William juga menilai pembelian lahan tersebut bukan merupakan kebutuhan yang mendesak untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan. Apalagi, anggaran yang tersedia dalam APBD Perubahan Minut disebut hanya sekitar Rp68 miliar.
William mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD agar tidak mengambil keputusan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Buat eksekutif dan legislatif, jangan coba-coba kongkalikong dengan APBD. Masyarakat Minut tidak bodoh,” tegasnya saat itu.
Kini, setelah Vonny diamankan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Timika, Papua, William mengaku prihatin dengan kondisi yang dihadapi mantan bupati tersebut.
Menurutnya, proses hukum yang kini dijalani Vonny merupakan sesuatu yang patut menjadi perhatian semua pihak. Ia berharap perkara tersebut dapat diproses secara adil dan transparan serta mengungkap seluruh fakta yang ada.
“Saya prihatin dengan kondisi Ibu Vonny. Bagaimanapun, beliau pernah memimpin Minahasa Utara. Kita serahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum dan berharap semuanya dibuka secara terang,” ujarnya.
William berharap penanganan perkara pembayaran lahan RSUD Maria Walanda Maramis tidak berhenti pada satu pihak apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Ia juga meminta Pemkab dan DPRD Minut menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran dalam mengelola APBD maupun APBD Perubahan.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Setiap penggunaan APBD harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas William.
(Finda Muhtar)










