Manado, VivaSulut – Anggaran Rp20 miliar untuk pembelian lahan RSUD Maria Walanda Maramis di Minahasa Utara (Minut) menjadi awal perkara yang kemudian menyeret mantan Bupati Minut, Vonny Panambunan.
Pengadaan lahan tersebut masuk dalam APBD Perubahan Minut 2019. Lahan seluas sekitar dua hektare itu diketahui merupakan milik Vonny Panambunan yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Minut.
Pembayaran dengan nilai Rp20 miliar tersebut kemudian menjadi sorotan dan ditangani aparat penegak hukum karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan maupun pembayarannya.
Perkara ini kembali mencuat pada 2023 ketika sejumlah pejabat dan anggota DPRD Minut diperiksa Kejati Sulut untuk dimintai keterangan terkait pembayaran lahan tersebut.
Salah satunya adalah Denny Lolong yang saat itu menjabat Ketua DPRD Minut. Denny diperiksa bersama Wakil Ketua II DPRD Minut Olivia Mantiri, dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut Novi Paulus pada Selasa (28/11/2023).
Ketika itu, Denny Lolong kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dan sejumlah koleganya merupakan klarifikasi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pembayaran lahan tersebut.
Denny juga menyebut pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak legislatif. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minut, menurut dia, juga telah dimintai keterangan.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Novi Paulus. Sebagai anggota Banggar DPRD Minut, Novi mengaku sejak awal mempertanyakan rencana pembelian lahan di depan rumah sakit tersebut.
Menurut Novi, posisi lahan dinilai cukup jauh dari rumah sakit sehingga dirinya menjadi salah satu pihak yang menolak rencana pembelian tersebut.
Novi juga mengaku tidak mengetahui proses persetujuan pembayaran lahan senilai Rp20 miliar tersebut. Ia menyebut transaksi telah disetujui di luar jangkauan Banggar.
Ia bahkan menyatakan adanya dugaan keterlibatan pimpinan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses tersebut.
Sorotan dalam perkara ini salah satunya berkaitan dengan status kepemilikan lahan. Saat transaksi dilakukan, Vonny merupakan Bupati Minut sekaligus pemilik lahan yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Informasi mengenai proses pembayaran lahan tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Kejati Sulut. Kasus yang awalnya berada pada tahap penyelidikan selanjutnya meningkat ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, Vonny Panambunan ditetapkan sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan tim Kejati Sulut di Timika, Papua, pada Senin (31/8/2026), sebelum diterbangkan ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Vonny Panambunan menjadi babak terbaru dalam perkara dugaan korupsi pembayaran lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang telah bergulir selama beberapa tahun.
(Finda Muhtar)










