Jakarta, VivaSulut.com – Perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup di Indonesia tercatat mencapai Rp 994 triliun.
Kondisi ini mendorong perlunya kejahatan keuangan yang berkaitan perusakan lingkungan (green financial crime) masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dilansir dari kompas.com, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengatakan nilai Rp 994 triliun tersebut mengacu data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut dia, diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendukung penindakan terhadap kejahatan lingkungan mengingat besarnya nilai perputaran uang yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut.
“Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, memasukkan green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset akan mempermudah aparat dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan lingkungan.
Ia juga mengusulkan agar regulasi tersebut menetapkan lembaga yang bertugas sebagai pelaksana utama penindakan.
Yudi bilang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum dan kemampuan memetakan kerusakan lingkungan.
Pemetaan tersebut mencakup kerusakan di darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara.
Kemampuan itu dinilai penting untuk menghubungkan tindak perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang dihasilkan.
Selain penguatan regulasi, KLH juga menggagas pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup atau Satgassus SPLH.
“Satuan tugas tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup,” kata Yudi.
Satgassus SPLH pun diusulkan melibatkan unsur Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil.
Yudi menilai, kejahatan lingkungan hidup perlu ditangani secara serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Maka dari itu, ia berharap pengaturan green financial crime dalam RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya negara untuk mengambil kembali aset yang diduga berasal dari praktik perusakan lingkungan.
“Dengan memasukkan penanganan green financial crime dan penguatan peran Satgassus SPLH ke dalam UU Perampasan Aset, negara diharapkan lebih mudah mengambil kembali aset bernilai ratusan hingga ribuan triliun rupiah yang diduga diperoleh dari praktik perusakan lingkungan,” pungkasnya.
(redaksi)









