Deli Serdang, VivaSulut – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyoroti sejumlah Peraturan Menteri (Permen) yang dinilai berpotensi mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik Masukan APKASI terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sekretaris Jenderal APKASI yang juga Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, mengatakan rekomendasi APKASI terkait revisi UU Pemerintahan Daerah harus disusun secara komprehensif dan memiliki daya tawar yang kuat.
Menurutnya, pemerintah pusat dalam sejumlah kasus menggunakan regulasi tingkat kementerian sebagai dasar untuk mengatur kembali urusan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kita tahu ada beberapa alasan yang kerap disampaikan oleh pemerintah pusat. Mereka seolah-olah memiliki legitimasi tersendiri lewat Permen untuk mematahkan apa yang menjadi rekomendasi kita dari daerah,” ujar Joune dalam forum tersebut.
Joune mengusulkan agar tim perumus yang melibatkan akademisi melakukan kajian komparatif terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Ia menilai rekomendasi APKASI tidak boleh berhenti sebagai daftar aspirasi, tetapi harus mampu mengidentifikasi persoalan regulasi yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Perlu dimasukkan dalam rekomendasi itu agar Permen-Permen yang tumpang tindih dibatalkan atau dihilangkan sekalian. Ini penting supaya saat rekomendasi kita diterima, posisi daerah menjadi komplit dan tegas,” kata Joune.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak terdapat aturan turunan yang berpotensi mengurangi ruang pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan otonomi.
Dialog yang dipandu moderator Dr. Ir. Reymus Hasiholan Pardede berlangsung dinamis dengan melibatkan para bupati yang hadir. Sejumlah masukan disampaikan untuk memperkuat materi rekomendasi APKASI dalam proses revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Forum tersebut sepakat bahwa revisi UU Pemerintahan Daerah menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali prinsip desentralisasi dan memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih jelas.
Pada akhir sesi, kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber oleh jajaran Dewan Pengurus APKASI dan foto bersama.
Seluruh masukan serta draf komparasi regulasi yang dihasilkan dalam forum tersebut selanjutnya akan difinalisasi oleh Tim Perumus APKASI sebagai bahan rekomendasi resmi organisasi dalam mendukung penguatan pemerintahan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
(***/Finda Muhtar)











