Sitaro, VivaSulut – Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, menulis surat terbuka dari balik Rumah Tahanan Manado setelah dirinya ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, hingga Ketua Umum Partai Golkar.
Dalam surat itu, Chyntia Kalangit mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Dalam isi suratnya, Chyntia mengaku terus memikirkan proses hukum yang menjerat dirinya sejak berada di ruang tahanan.
Ia menyoroti penggunaan audit internal sebagai dasar penentuan kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar dalam kasus tersebut.
“Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti BPK?” tulis Chyntia dalam surat terbukanya.
Ia mempertanyakan mengapa audit internal dijadikan dasar utama untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, proses hukum yang dijalani terasa terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa penjelasan yang dianggap memadai.
Politisi Partai Golkar itu juga mengaku sempat meminta penjelasan kepada penyidik terkait dasar hukum penetapan tersangka.
Namun, ia merasa tidak memperoleh jawaban yang memberikan kepastian atas pertanyaannya.
Dalam surat tersebut, Chyntia Kalangit menegaskan dirinya tidak menolak proses hukum. Namun ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan dasar hukum yang kuat.
Ia juga membantah menerima aliran dana bantuan bencana Gunung Ruang. Dalam suratnya, Chyntia menyebut seluruh bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak erupsi.
“Saya hanyalah seorang ibu yang hari ini duduk di balik jeruji, mencoba memahami bagaimana pengabdian kepada masyarakat bisa berubah menjadi tuduhan pidana,” tulisnya.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang sendiri tengah menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara.
Kejati Sulut sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22,7 miliar dan telah menetapkan sejumlah tersangka lain sebelum akhirnya menahan Chyntia pada Rabu (6/5/2026).
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejati Sulut belum memberikan tanggapan resmi terkait isi surat terbuka yang beredar tersebut.
(Finda Muhtar)









