Dua Kader PDI Pejuangan DPRD Bitung Kena Sanksi Usai Kunker ke Bali

Bitung, Politik1110 Dilihat

Bitung, VivaSulut.com – Dua kader PDI Perjuangan di DPRD Kota Bitung mendapat sanksi usai melakukan kunjunga kerja (Kunker) ke Provinsi Bali beberapa waktu lalu.

Kedua kader PDI Perjuangan itu adalah Rafika Papente dan Juliwati Dewi Suawa dijatuhi sanksi tegas setelah video mereka viral saat Kunker di Bali.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Rafika dan Dewi memenuhi undangan klarifikasi di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bitung di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Rabu (29/4/2026).

Proses klarifikasi dilakukan oleh tim yang dibentuk DPC PDI Perjuangan Kota Bitung yang terdiri dari Wakil Ketua DPC Bidang Kehormatan, Revol Mandak, Wakil Ketua DPC Bidang Keanggotan, Organisasi dan Sumber Daya, Royke Tangkudung serta Sekretaris DPC, Ridwan Mapahena.

Kaduanya hadir berdasarkan Surat Panggilan Nomor 018/IN/DPC.21.13/IV/2026 atas nama Rafika Papente dan Surat Panggilan Nomor 019/IN/DPC.21.13/IV/2026 atas nama Juliwati Dewi Suawa tertanggal 28 April 2026.

Dalam keterangan pers usai klarifikasi, Revol menyebut baik Rafika dan Dewi telah menyampaikan permohonan maaf mereka.

Keduanya mengakui telah melakukan pelanggaran etik dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik maupun kader partai.

“Tadi baik Ibu Dewi maupun Ibu Rafika sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Meskipun tidak ada unsur kesengajaan untuk melukai perasaan masyarakat terkait kapasitas mereka sebagai wakil rakyat, tapi mereka mengakui secara etika mereka membuat kesalahan,” kata Revol.

Perihal statement Dewi dan Rafika di media yang menyatakan tidak perlu menyampaikan klarifikasi karena instruksi partai, Revol membenarkannya.

Ia menyatakan partai memang meminta keduanya tidak memberikan keterangan pers sebelum menjalani proses klarifikasi di internal partai.

“Karena itu mekanisme di internal partai kami. Kemarin sejak viral kami sudah melayangkan surat panggilan, jadi mereka berdua diminta menyampaikan klarifikasi resmi nanti di hadapan kami. Itu alasannya,” katanya.

Ridwan Mapahena selaku sekretaris partai ikut berbicara. Ia menyatakan partai sudah mengambil keputusan terkait kesalahan Rafika dan Dewi.

Keduanya diberi sanksi tegas berupa peringatan lisan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Ridwan pun memastikan pemberian sanksi ini akan dikawal dan dievaluasi untuk kepentingan internal partai.

Ia juga turut menyentil pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bitung Rudolf Wantah. Ia mengapresiasi pernyataan tersebut.

Namun begitu kata dia, pernyataan Rudolf adalah urusan internal lembaga DPRD Bitung. Sementara untuk PDI Perjuangan, Ridwan menyatakan punya mekanisme tersendiri terkait perilaku kader mereka.

“Pernyataan Pak Rudolf Wantah jadi penegasan bahwa Ibu Dewi dan Ibu Rafika tidak melakukan pelanggaran secara formal sebagai anggota dewan. Kami menghormati dan menghargai itu. Tapi, di internal partai kami proses klarifikasi harus tetap jalan. Alasannya karena ini berhubungan dengan etika kader partai yang ditugaskan di lembaga publik seperti DPRD Bitung,” jelas Ridwan.

Terpisah, Rafika dan Dewi yang ditemui usai klarifikasi kembali menyampaikan permohonan maaf. Tak cuma ke pimpinan partai dan lembaga DPRD, permintaan maaf terutama ditujukan ke masyarakat luas.

“Iya, tadi kami sudah menyampaikan permintaan maaf ke partai dan terutama ke seluruh masyarakat Bitung. Kami mengakui kesalahan dan kedepan akan berupaya lebih baik di mata masyarakat. Ini sesuai instruksi dari pimpinan partai dan kami siap menjalankannya,” kata keduanya.

(redaksi)