Jakarta, VivaSulut.com – Tim penasihat Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menolak hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur menegaskan, TAUD tidak akan menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga putusan hakim di Pengadilan Militer.
“Ya sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara,” ujar Isnur dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Isnur menjelaskan maksud pengadilan sandiwara adalah Pengadilan Militer Jakarta tidak akan membongkar kebenaran materiil dari kasus Andrie Yunus.
Selain itu, Pengadilan Militer Jakarta hanya meneruskan penyidikan empat orang terduga pelaku sehingga tidak membuat terang perkara.
“Tak bongkar kebenaran materiil. Hanya meneruskan penyidikan 4 orang terduga pelaku, dengan penyidikan yang tidak membuat terang perkara,” kata dia.
Isnur juga menyinggung permintaan kliennya, Andrie Yunus dalam surat tertulis.
Yang mana, Andrie sudah menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengadilan militer.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya.
Dimas memastikan pihaknya tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer.
Dimas pun menyebut, hingga proses persidangan berakhir pihaknya bakal terus absen.
“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang,” ujar Dimas di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.
“Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah KontraS tetap absen sampai sidang terakhir di pengadilan militer, Dimas pun membenarkan.
“Betul, iya,” katanya.
Dimas menyampaikan alasan, sejak awal pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah menyampaikan akan mengungkap kasus penyiraman air keras secara transparan dan akuntabel.
Namun, dalam prosesnya, KontraS tidak melihat komitmen tersebut.
Hal itu terindikasi dari tidak adanya informasi yang terbuka soal hasil penyelidikan dan penyidikan.
Padahal, kasus tersebut sudah terjadi satu bulan lalu, yakni pada 12 Maret 2026.
“Empat orang terduga pelaku yang kemarin sempat dirilis oleh pihak Puspom TNI tanggal 18 Maret, itu juga tidak berhasil ditunjukkan mukanya,” tutur Dimas.
Dimas menyebut, pihak KontraS bersama dengan TAUD sudah melakukan penelusuran bukti dan mempublikasikan hasilnya ke publik.
Termasuk dugaan keterlibatan 16 orang sebagai aktor lapangan penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Namun, pihak TNI tidak merespons temuan para aktivis.
“Upaya-upaya untuk kemudian dapat merespons temuan-temuan dari TAUD juga tidak dijalankan oleh pihak TNI,” tutur Dimas.
“Jadi buat apa kami percaya kepada otoritas yang mengingkari janjinya sendiri untuk melakukan penyelesaian secara transparan dan akuntabel ?,” tuturnya.
Sidang perdana 29 April
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026).
Sidang ini digelar setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, terdapat empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
“Sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana. Rabu tanggal 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan,” tutur Fredy Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08, Kamis.
Fredy memastikan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, baik secara subyek maupun wilayah hukum.
Oditurat Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Sejumlah dakwaan yang diterapkan yakni:
– Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer.
– Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider.
– Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.
(redaksi)








