Bolmong, VivaSulut – Keresahan masyarakat Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kian memuncak menyusul kembali beroperasinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah mereka.
Warga mempertanyakan keseriusan penegakan hukum, setelah tambang ilegal yang sebelumnya telah disegel aparat justru kembali beraktivitas.
Padahal, kasus PETI yang turut menyeret PT Xinfeng Gemah Semesta ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Bolmong.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan menunggu kelengkapan berkas.
Pada tahap awal penindakan, aparat kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di area tambang serta menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti. Langkah ini sempat menunjukkan keseriusan dalam menindak praktik PETI.
Namun perkembangan terbaru justru menimbulkan ironi. Aktivitas tambang kembali terpantau berlangsung di lokasi yang sama, bahkan di area yang sebelumnya telah dipasangi police line.
Dugaan kuat mengarah pada pembukaan paksa garis polisi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Indikasi lain juga mengarah pada keterlibatan pihak-pihak yang sama dalam aktivitas ilegal tersebut. Jika benar, hal ini tidak hanya menambah daftar pelanggaran, tetapi juga berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Minimnya respons aparat semakin memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum. Sorotan terhadap kasus ini bahkan meluas hingga ke tingkat nasional, menyusul aksi demonstrasi di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Publik menilai penindakan terhadap PETI masih lemah dan belum memberikan efek jera.
Presiden Prabowo Subianto pun telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjadi beking tambang ilegal. Ia menegaskan seluruh unsur negara harus menutup ruang praktik yang merugikan rakyat.
“Saya berharap seluruh unsur negara bisa mengabdi untuk rakyat,” tegas Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda administratif di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak dapat ditoleransi. Ia juga mengingatkan bahwa bahkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah memiliki izin wajib menjaga kelestarian lingkungan.
“WPR Sulut saya yang teken izinnya, namun harus memperhatikan soal lingkungan,” ujar Bahlil saat membuka Musda Golkar Sulut, Sabtu (11/4/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa legalitas bukan satu-satunya tolok ukur, melainkan juga kepatuhan terhadap aturan dan aspek lingkungan. Dengan demikian, aktivitas PETI jelas berada di luar koridor hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara masif.
Jika dugaan pembukaan paksa police line terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mencoreng wibawa aparat penegak hukum. Kondisi ini sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan serta masih kuatnya praktik PETI meski telah diproses secara hukum.
Desakan publik pun semakin menguat. Aparat kepolisian diminta segera bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas ilegal di lokasi tersebut serta menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa kompromi.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Frans Maindoka, turut mengkritik aktivitas PETI tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin jelas dilarang dan telah masuk ranah penegakan hukum.
“Kalau dari Dinas ESDM Sulut, menghimbau untuk kiranya dapat mengurus izin dulu, jangan ada kegiatan PETI,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido Ratri Antoro melalui Kasat Reskrim Iptu Hardi Yanto Daeng menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dari pejabat sebelumnya.
“Iya, yang PT Xingfeng itu sementara berjalan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Sejauh ini yang Xing Feng masih ditutup. Kita akan anev dulu penanganan sebelumnya, baru kemudian gelar perkara,” jelasnya.
Situasi ini semakin ironis mengingat upaya pemulihan lingkungan telah dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, bahkan sempat turun langsung memimpin penanaman pohon di Desa Pusian pada Februari 2026 sebagai simbol perlawanan terhadap kejahatan lingkungan.
Namun, upaya tersebut seakan diabaikan oleh para pelaku tambang ilegal. Kini, masyarakat hanya berharap ada tindakan nyata dan tegas dari aparat agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan, sekaligus menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.
(Finda)








