Bitung, VivaSulut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali gagalkan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (4/4/2026).
Ratusan butir obat keras yang dikenal pil kuning ini diamankan di wilayah Kecamatan Girian dari tangan seorang pria inisial RR (21).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya.
Dari informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Sekitar pukul 13.00 Wita, tim berhasil mengamankan RR warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, tepat di depan kantor jasa pengiriman J&T di Kelurahan Girian Weru Satu.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket berisi 300 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl, yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr Jefri Duabay SH MH mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan berdampak serius bagi kesehatan, khususnya generasi muda,” kata Jefri.
Jefri juga mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan gelar perkara dan pemeriksaan laboratorium forensik.
“Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tegas,” katanya.
(redaksi)









