
Labuhanbatu, VivaSulut – Pelarian Andi Hakim Febriansyah (AH), tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar, akhirnya berakhir.
Mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara itu ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) di Bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026).
Penangkapan AH dilakukan oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut saat tersangka bersama istrinya, Camelia Rosa, tiba di bandara.
Dengan demikian, pelarian tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri berhasil dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengungkap aliran dana hasil dugaan penggelapan tersebut.
“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” kata Rahmat, Senin (30/3/2026), dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, uang jemaat yang mencapai Rp28 miliar itu diduga digunakan untuk membangun sejumlah usaha di Kabupaten Labuhanbatu, seperti sport center, mini zoo, hingga kafe.
Investasi tersebut disebut dilakukan melalui perusahaan yang mengatasnamakan istri tersangka, Camelia Rosa.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk pembangunan aset di daerah lain, termasuk di Kota Medan.
Polda Sumut memastikan telah mengantongi data sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan dana jemaat.
Saat ini, penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk menyita aset-aset tersebut.
“Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, meski proses penyitaan belum dilakukan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah aset berdasarkan pengakuan tersangka.
“Sementara belum. Tapi memang sudah kami ketahui. Tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan,” pungkasnya.
Sebelumnya, AH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sejak 2019 dengan modus menawarkan investasi fiktif “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi.
(***/Finda)












