• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
Viva Sulut

Viva Sulut

Suara Rakyat Sulawesi Utara

  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Pemprov Sulut
    • DPRD Sulut
  • Daerah
    • Bitung
    • Bolaang Mongondow
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong Timur
    • Kotamobagu
    • Minahasa
    • Minahasa Selatan
    • Minahasa Tenggara
    • Minahasa Utara
    • Sangihe
    • Sitaro
    • Talaud
    • Tomohon
  • Hukum
  • Lingkungan
  • Isu Global
    • Nasional
    • Internasional
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber

Cegah Dini Kenakalan Remaja, Kejari Talaud Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Februari 23, 2026 by redaksi Tinggalkan Komentar

Suasana pemberian materi pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

Talaud, VivaSulut – Kejaksaan Negeri Talaud menggelar program Jaksa Masuk Sekolah untuk mencegah kenakalan remaja sejak dini, Senin (20/1/2025).

Kejari Talaud menggelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Essang, Kabupaten Kabupaten Kepulauan Talaud.Kepala Kejaksaan Negeri Talaud melalui Kepala Seksi Intelijen Samuel Naibaho, S.H., M.H. menerangkan, program Jaksa Masuk Sekolah yang digelar bertujuan memberikan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada siswa sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum terkait kenakalan remaja seperti tawuran, narkotika, kriminal, serta pelanggaran undang-undang ITE.

“Melalui kegiatan seperi ini kita dekatkan anak kita dengan pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Talaud agar anak kita lebih paham dan melek hukum,” ungkapnya.

Lanjutnya, disamping fungsi penegakan hukum kejaksaan juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

Materi yang ditekankan pada kegiatan tersebut yakni tentang undang-undang terkait kenakalan remaja.

Kata dia, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pelajar yakni pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Tiktok dan lainnya.

“Pemahaman ini penting diberikan kepada pelajar agar tidak melanggar undang-undang dan menggunakan media sosial dengan baik dan bijak,” ungkapnya.

Ia berharap melalu kegiatan ini akan mengurangi pelanggaran hukum yang dilakukan pelajar dan akan memperluas wawasan dalam bidang hukum.

(*/Nie)

Ditempatkan di bawah: Talaud

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Recent Posts

  • Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario ‘Perang’
  • Wawali Rendy Mangkat Hadiri HLM TPID dan TP2ED di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulut
  • Cegah Dini Kenakalan Remaja, Kejari Talaud Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah
  • Anak Muda Mandolokang Bersatu Galang Donasi untuk Korban Banjir Bandang di Pulau Siau
  • Wabup Ingatkan MBG di Bolmut Harus Memenuhi Gizi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026

Categories

  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolaang Mongondow
  • Bolmong Utara
  • Ekonomi Bisnis
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Minahasa Selatan
  • Minahasa Utara
  • Pemprov Sulut
  • Sangihe
  • Sitaro
  • Talaud

Footer

Design

With an emphasis on typography, white space, and mobile-optimized design, your website will look absolutely breathtaking.

Learn more about design.

Content

Our team will teach you the art of writing audience-focused content that will help you achieve the success you truly deserve.

Learn more about content.

Strategy

We help creative entrepreneurs build their digital business by focusing on three key elements of a successful online platform.

Learn more about strategy.

Copyright © 2026 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Catat masuk