Paripurna DPRD Sangihe Bahas LKPJ 2025 dan Dorong Ranperda Pengelolaan Sampah

Sangihe28 Dilihat

Sangihe,VivaSulut — DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 serta pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah, Senin (20/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Sangihe ini dipimpin langsung Ketua DPRD Ferdy Sondakh, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri seluruh anggota dewan.

Turut hadir dalam agenda tersebut Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para asisten Setda, camat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Ferdy Sondakh menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD yang telah digelar sebelumnya. Salah satu agenda penting yakni penyampaian keputusan DPRD terkait rekomendasi catatan strategis terhadap LKPJ Bupati 2025.

Ia menyebutkan, pembahasan LKPJ telah dilakukan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja sejak akhir Maret hingga awal April 2026, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Rekomendasi yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam menilai kinerja pemerintah daerah, sekaligus memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Michael Thungari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPRD menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi acuan bagi kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas anggaran, serta mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah,” kata Thungari.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan pengantar Ranperda tentang pengelolaan sampah. Ia menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan lingkungan di daerah, terutama terkait peningkatan volume sampah.

Ranperda ini, lanjutnya, akan mengatur pengelolaan sampah secara menyeluruh mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemanfaatan kembali.

“Tujuannya tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesehatan masyarakat dan mendorong partisipasi semua pihak dalam menciptakan budaya hidup bersih,” jelasnya.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang implementatif serta sesuai kebutuhan masyarakat.

Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD pun kembali ditekankan sebagai kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Nie)