Manado, VivaSulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo), Kamis (16/4/2026), yang menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga jasa keuangan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, yang hadir sebagai narasumber mewakili Plh Sekprov Pemprov Sulut, mengungkapkan bahwa sektor UMKM masih menjadi penopang utama ekonomi daerah.
“UMKM menjadi tulang punggung ekonomi daerah, kontributor utama PDRB, sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar,” ujar Jemmy.
Ia memaparkan, jumlah UMKM di Sulawesi Utara pada 2025 mencapai 408.505 unit usaha.
Dari jumlah tersebut, usaha mikro mendominasi sebanyak 398.098 unit, disusul usaha kecil 8.659 unit, dan usaha menengah 1.748 unit.
Dalam mendukung pertumbuhan UMKM, Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay telah melakukan berbagai program intervensi.
Di antaranya bantuan peralatan kepada 960 pelaku usaha, bantuan modal bagi 1.750 pelaku usaha, serta pelatihan dan bimbingan teknis kepada 1.525 UMKM.
Tak hanya itu, pemerintah juga memfasilitasi legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 17.607 pelaku UMKM mikro, serta pendampingan terhadap lebih dari 2.100 pelaku usaha guna mendorong digitalisasi, akses pasar, dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dari sisi pembiayaan, sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyerap terbesar kredit UMKM di Sulut, diikuti sektor pertanian, jasa, dan industri pengolahan.
Meski demikian, Jemmy mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, mulai dari keterbatasan akses pembiayaan, kapasitas usaha yang belum optimal, hingga persoalan belum bankable dan pengelolaan keuangan yang masih dilakukan secara manual.
“Penguatan UMKM tidak cukup hanya dengan modal, tetapi juga harus dimulai dari disiplin dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan UMKM perlu dilakukan melalui strategi komprehensif, seperti peningkatan akses permodalan yang fleksibel, investasi pada teknologi dan sumber daya manusia, diversifikasi usaha, serta penguatan manajemen keuangan.
Melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah daerah berharap perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Sulawesi Utara dapat segera mengadopsi kebijakan tersebut untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan yang inklusif, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong UMKM naik kelas hingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” kata Jimmy.
(***/Finda)






