Urusan Cicilan Berujung Sitaan, Toyota Rush Milik Warga Mitra Diamankan PN Tondano

Mitra, VivaSulut – Urusan kewajiban pembiayaan yang tak kunjung tuntas akhirnya berujung pada tindakan hukum. Satu unit mobil Toyota Rush milik Grace Gosal, warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), resmi dikenai sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (4/11/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan atas permohonan PT Toyota Astra Financial Services melalui PN Manado, menyusul belum dipenuhinya kewajiban termohon eksekusi kepada perusahaan pembiayaan tersebut, meski sebelumnya telah melalui tahapan teguran atau aanmaning dari pengadilan.

Kuasa Hukum PT Toyota Astra Financial Services, Witri Rizky Hidayah, S.H, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah ditempuh perusahaan melalui pengadilan.

“Jadi, prosesnya sudah melalui mekanisme hukum. Berdasarkan permohonan dari PT Toyota Astra Financial Services, Pengadilan Negeri Manado telah mengeluarkan penetapan eksekusi, kemudian PN Manado meminta bantuan kepada PN Tondano untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap kendaraan milik termohon,” jelas Rizky kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Ia menerangkan, sebelum sita eksekusi dilakukan, termohon telah melalui proses pemanggilan dan teguran agar memenuhi kewajibannya dalam waktu delapan hari sejak aanmaning diberikan.

Namun, berdasarkan pertimbangan dalam penetapan pengadilan, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

“Karena kewajiban belum dipenuhi setelah tahapan teguran tersebut, proses hukum dilanjutkan dengan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00054446.AH.05.01 Tahun 2020,” terangnya.

Pelaksanaan sita dilakukan Jurusita PN Tondano, Agustinus Kalesaran, bersama dua orang saksi, yakni Michel H. Soputan, S.H. dan M. Iqbal Syahputra, S.H.

Petugas mendatangi kediaman Grace Gosal di Tombulu Tiga, Jaga III, Kecamatan Tombulu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Di lokasi, jurusita bertemu dengan Frits Polii, suami termohon, kemudian memperlihatkan sekaligus membacakan salinan resmi penetapan Ketua PN Tondano tertanggal 27 Oktober 2026.

Objek yang dikenai sita eksekusi berupa satu unit Toyota Rush tipe F80S M/T warna Black Mica dengan nomor polisi DB 1236 JD, nomor rangka MHKE8FA3JL J010016, dan nomor mesin 2NRG503800.

Tak hanya kendaraan, penyitaan juga mencakup STNK beserta pajak kendaraan dan satu buah kunci.

Dalam berita acara pelaksanaan sita eksekusi Nomor 27/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Mnd, ditegaskan bahwa kendaraan dan dokumen yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan, diperjualbelikan, digelapkan, maupun dialihkan dengan cara apa pun.

Barang sitaan tersebut selanjutnya diserahkan ke kuasa hukum Toyota, untuk kemudian dilakukan pelelangan guna pengembalian ganti rugi.

(Finda Muhtar)