Minut, VivaSulut – Kewajiban pengembang atau developer perumahan untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dari total 147 kawasan perumahan yang tercatat, baru 16 pengembang yang telah menyerahkan PSU secara resmi kepada pemerintah daerah.
Artinya, masih ada 131 kawasan perumahan yang belum tercatat menuntaskan proses penyerahan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk kepentingan warga berpotensi tidak memiliki kepastian pengelolaan.
Kewajiban penyerahan PSU bukan sekadar urusan administrasi.
Jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka, dan fasilitas umum lainnya merupakan bagian dari hak penghuni yang harus dipenuhi pengembang sesuai ketentuan dan rencana pembangunan perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Minahasa Utara, Donald Tintingon, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan adalah pembangunan kawasan perumahan yang terus diperluas oleh pengembang sehingga tidak lagi sesuai dengan rencana tapak awal.
Padahal, penyerahan PSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kesesuaian dengan rencana tapak yang telah disetujui pemerintah serta kondisi fisik fasilitas yang layak.
“Jalan dan drainase harus dalam kondisi baik. Kalau rusak, pengembang harus memperbaiki terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah,” jelas Donald Tintingon, kepada VivaSulut.id, Senin (26/10/2026).
Ia juga mengakui terdapat kawasan perumahan yang pengembangnya sudah sulit dilacak.
Situasi ini semakin menyulitkan pemerintah daerah dalam menuntaskan proses penyerahan PSU.
Menurut Donald, persoalan tersebut kini menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, setelah diserahkan, PSU akan menjadi aset pemerintah daerah yang harus dicatat dan dikelola sesuai ketentuan.
Pengembang, lanjutnya, sebenarnya telah mengetahui kewajiban tersebut. Namun, masih ada yang belum menindaklanjuti proses penyerahan kepada pemerintah daerah.
Sorotan terhadap persoalan ini juga sejalan dengan penegasan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang meminta seluruh pengembang segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
“Saya meminta kepada seluruh developer yang telah menyelesaikan pembangunan kawasan perumahan di Minahasa Utara agar segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum kepada pemerintah daerah. Ini merupakan kewajiban pengembang yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar formalitas administrasi,” tegas Joune Ganda.
Ia juga mengingatkan agar seluruh fasilitas yang dibangun sesuai dengan rencana awal atau masterplan, sehingga proses penyerahan dapat segera ditindaklanjuti dan fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan serta dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Ada Konsekuensi Bagi Pengembang yang Mengabaikan Kewajiban
Kewajiban penyerahan PSU kini memiliki landasan pengaturan yang lebih tegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 9 ayat (1), ditegaskan pengembang wajib menyerahkan PSU paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir dan fasilitas dinyatakan layak berdasarkan hasil verifikasi.
Jika fasilitas belum memenuhi persyaratan, pengembang diberi satu kali kesempatan untuk melakukan perbaikan paling lambat enam bulan setelah penilaian.
Namun, apabila hasil penilaian ulang tetap menyatakan PSU tidak layak, fasilitas tersebut dapat ditetapkan sebagai PSU Perumahan Telantar.
Pengembangnya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara pemerintah daerah berwenang mengambil alih PSU melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi tersebut.
Permendagri itu juga mengatur bahwa jika pengembang masih diketahui keberadaannya setelah penetapan PSU telantar, bupati dapat memberikan waktu paling lama enam bulan untuk menuntaskan penyerahan.
Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah daerah dapat mengambil alih PSU melalui berita acara perolehan secara sepihak.
“Olehnya sekarang, jika ada developer ingin membuka perumahan yang baru, kami (Dinas Perijinan, red) akan meminta mereka menyerahkan terlebih dahulu PSU pada perumahan sebelumnya,” kata Donald Tintingon.
(Finda Muhtar)











