Pendaftaran Kawin Massal Minut Dibuka hingga 31 Oktober, Pasangan Diminta Segera Lengkapi Dokumen

Minut, VivaSulut – Kesempatan bagi pasangan di Kabupaten Minahasa Utara yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi masih terbuka.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menggelar kawin massal pada November 2026.

Pendaftaran peserta telah dibuka sejak 4 September 2026 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2026.

Pemkab Minut mengimbau masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.

Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-23 Kabupaten Minahasa Utara sekaligus layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Minut Anita Enoch mengatakan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pendaftaran.

Dokumen yang dipersyaratkan meliputi KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan pas foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak satu lembar.

Bagi peserta berstatus janda atau duda karena cerai mati, wajib melampirkan akta kematian. Sementara bagi yang berstatus janda atau duda karena cerai hidup, perlu melampirkan akta perceraian.

“Program kawin massal ini merupakan salah satu program Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, sekaligus bagian dari rangkaian kegiatan memperingati HUT Kabupaten Minahasa Utara ke-23,” kata Anita.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membantu masyarakat memastikan status perkawinan tercatat secara resmi sehingga memiliki kepastian dalam administrasi kependudukan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Julius di nomor 0853-4001-7722 atau Justince di nomor 0821-8812-8844.

(***/Finda Muhtar)

Berita Terbaru