SI PERINTIS MINUT Ditargetkan Hapus Desa Rentan Pangan pada 2028

Minahasa Utara2459 Dilihat

Minut, VivaSulut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyiapkan strategi lintas sektor untuk mempercepat penanganan wilayah rentan pangan melalui SI PERINTIS MINUT (Strategi Inovatif Percepatan Intervensi Integratif Lintas Sektor untuk Wilayah Rentan Pangan).

Inovasi tersebut dipaparkan Kepala Dinas Pangan Minut Asriyadi Lalompoh dalam Ujian Seminar Rancangan Proyek Perubahan (RPP) SI PERINTIS MINUT di BPSDMD Sulawesi Utara, Jumat (4/9/2026).

SI PERINTIS MINUT menargetkan tidak ada lagi desa di Minahasa Utara yang berstatus rentan pangan pada 2028. Untuk mencapai target tersebut, program mengusung model Pentahelix dengan melibatkan berbagai unsur dalam membangun kolaborasi penanganan kerentanan pangan.

Asriyadi mengatakan, seminar menjadi bagian penting untuk menyempurnakan rancangan sebelum inovasi tersebut diterapkan.

“Masukan dari mentor, co-mentor, coach dan penguji menjadi bekal untuk memperkuat gagasan agar nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata,” ujar Asriyadi.

Menurutnya, penanganan desa rentan pangan membutuhkan intervensi yang tidak hanya berfokus pada sektor pangan, tetapi juga berkaitan dengan kemiskinan, pertanian, perikanan, infrastruktur, ekonomi masyarakat dan pembangunan manusia.

Karena itu, SI PERINTIS MINUT diarahkan menjadi instrumen kolaborasi lintas sektor untuk menggerakkan berbagai potensi dan sumber daya dalam menangani wilayah yang masih mengalami kerentanan pangan.

Asriyadi menegaskan, inovasi pemerintahan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata.

“Kita harus mampu beradaptasi dengan perkembangan dan tuntutan zaman, tetapi jangan sampai kehilangan idealisme. Berinovasi juga harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Melalui SI PERINTIS MINUT, Pemkab Minut menargetkan penanganan kerentanan pangan dilakukan secara lebih terintegrasi, terukur dan berkelanjutan, dengan sasaran akhir seluruh desa di Minahasa Utara terbebas dari status rentan pangan pada 2028.

(***/Finda Muhtar)