Minut, VivaSulut – Penangkapan mantan Bupati Minahasa Utara Vonny Panambunan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis kembali membuka perhatian publik terhadap proses penganggaran pembelian lahan tersebut.
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada Vonny Panambunan sebagai pemilik lahan, tetapi juga mengarah pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut yang terlibat dalam proses pembahasan anggaran pembelian lahan senilai Rp20 miliar pada APBD Perubahan 2019.
Dirangkum VivaSulut, sejumlah warga melalui media sosial mempertanyakan sejauh mana peran pimpinan DPRD dan anggota Banggar dalam proses pembahasan hingga persetujuan anggaran tersebut.
“VAP BUKAN HANYA SENDIRI,,, PIMPINAN2 DEWAN WAKTU ITU… ADA BEKING APA TOLONG DI CERMATI DAHULU KARNA INI BERJEMAA,” tulis akun Welly Alexander Mantiri dalam komentarnya di Facebook.
Pertanyaan serupa disampaikan akun Seni Tuaidan. Ia mempertanyakan keberadaan aliran dana Rp20 miliar tersebut serta proses persetujuan anggarannya.
“Dimana saja aliran uang sebesar 20 M tsb??? Anggaran disetujui oleh anggota Dewan ??? selanjutnya!!!!” tulisnya.
Sementara akun Ndre Richard secara terbuka meminta Kejati Sulut tidak berhenti pada penanganan Vonny Panambunan.
“Yuuuppp betul skli itu, di tggu untuk ketua DPRD MINUT dan wakil ketua DPRD MINUT dan banggar waktu itu. Kajati Sulut jgn cuma tebang pilih hrs di usut tuntas siapa2 yg terlibat waktu itu,” tulisnya.
Komentar lainnya datang dari akun Maria Taramen yang mempertanyakan pihak-pihak lain dalam proses penetapan nilai lahan.
“Dewan yang putuskan depe nilai. Kiapa kong cuma Ibu VAP yang dapa tangka??? Tanya kiapa??????” tulisnya.
Dalam struktur Banggar DPRD Minahasa Utara periode 2019-2024, pimpinan Banggar secara ex-officio terdiri dari Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong sebagai ketua, serta Shintia Gelly Rumumpe dan Olivia Mantiri sebagai wakil ketua.
Sementara anggota Banggar saat itu terdiri dari Abraham Eha, Novi Paulus, Jimmy Mekel, Vonny Rumimpunu, Sarhan Antili, Daniel Rumumpu, Arlens Pungus (Alm), Joseph Dengah, Shintia Erkles, Denny Sompie (Alm) dan Jantje Longdong (Alm).
Jelang pengesahan APBD Perubahan, terjadi perubahan komposisi dengan masuknya Edwin Nelwan pada Desember 2019 dan menyusul Azhar pada Juni 2020. Pencairan pembayaran tanah sendiri dilakukan pada Januari 2020.
Nama Novi Paulus dan Denny Kamlon Lolong sebelumnya juga telah muncul dalam penelusuran kasus tersebut.
Pada November 2023, Denny Kamlon Lolong bersama Olivia Mantiri, Novi Paulus dan Sekretaris DPRD Minut saat itu, Jossy Kawengian, pernah diperiksa Kejati Sulut.
Kasus ini bermula dari penganggaran pembelian sekitar dua hektare lahan yang disebut milik Vonny Panambunan. Anggaran sebesar Rp20 miliar kemudian masuk dalam APBD Perubahan Minahasa Utara tahun 2019.
Kejati Sulut telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Vonny Panambunan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kemudian ditangkap di Timika, Papua, sebelum dibawa ke Manado pada Senin, (31/8/2026).
Dengan penangkapan Vonny, perhatian publik kini berkembang pada proses pengambilan keputusan di balik penganggaran dan pembayaran lahan tersebut.
Termasuk, apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembahasan, persetujuan maupun pelaksanaan anggaran akan turut dimintai keterangan.
Publik kini menunggu sejauh mana Kejati Sulut akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penganggaran, penetapan nilai lahan hingga aliran dana Rp20 miliar yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
(Finda Muhtar)









