Pemkab Minut Perketat Informasi Resmi, Warga Diminta Waspadai Akun Palsu

Minahasa Utara2323 Dilihat

Minut, VivaSulut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memperketat penyampaian informasi publik melalui kanal digital resmi pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya informasi yang tidak jelas sumbernya dan mulai meresahkan masyarakat.

Upaya tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi melalui Akun Media Sosial Resmi Pemkab Minut tertanggal 14 Agustus 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Minut, Styvi Watupongoh, mengatakan surat edaran itu merupakan langkah penataan komunikasi publik di tengah derasnya arus informasi digital.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan, program, dan layanan yang disampaikan kepada masyarakat berasal dari sumber resmi serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Di tengah maraknya informasi, kita butuh satu rujukan yang jelas. Semua program, kegiatan, dan layanan Pemkab Minut akan kami sampaikan lewat kanal resmi yang sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat terhindar dari informasi yang tidak jelas dan sifatnya hoaks,” kata Styvi.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan diminta menjadikan akun resmi Pemkab Minut sebagai sumber utama publikasi.

Kanal resmi yang dimaksud antara lain media sosial pemerintah daerah, media sosial pimpinan daerah, TP-PKK, akun kelembagaan di Facebook dan Instagram, TikTok @pemkabminut, serta situs resmi Pemkab Minut.

Selain itu, ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Minut diimbau aktif membagikan konten positif dari akun resmi pemerintah melalui media sosial pribadi. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi pemerintah kepada masyarakat.

Pemkab Minut juga menegaskan larangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, berita bohong, maupun konten yang berpotensi memicu kegaduhan.

Masyarakat juga diminta mewaspadai akun media sosial yang menggunakan logo atau atribut Pemkab Minut tetapi tidak tercantum sebagai akun resmi pemerintah.

Styvi mengajak masyarakat segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Kominfosan Minut apabila menemukan akun mencurigakan yang mengatasnamakan pemerintah daerah.

“Kita bangun ekosistem digital yang sehat. Cek dulu kebenarannya, baru bagikan. Jadikan kanal resmi sebagai acuan utama,” imbaunya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, kepala OPD, camat, direktur BUMD/RSUD, hukum tua, serta lurah se-Kabupaten Minahasa Utara.

Diketahui, kebijakan ini juga berkaitan dengan dugaan adanya oknum yang memanfaatkan platform media untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan Pemkab Minut.

(***/Finda Muhtar)