SIPD Terintegrasi BSG, Proses SP2D Sangihe Kini Online dan Lebih Cepat

Sangihe61 Dilihat

Sangihe,VivaSulut — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah. Terobosan terbaru dilakukan melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem Kas Daerah Online Bank SulutGo (BSG).

Integrasi ini membuat proses penerbitan hingga pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilakukan secara online, sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat sekaligus mengurangi risiko kesalahan akibat penginputan manual.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Cherry Wesselly Londo mengatakan, integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

“SIPD ini pada prinsipnya harus terintegrasi ke sistem BSG dalam rangka online SP2D. Dengan demikian prosesnya lebih cepat dan lebih akurat, karena dari BSG sendiri tidak lagi melakukan pembukuan SP2D secara manual,” kata Cherry.

Sebelum sistem terintegrasi, transaksi pembayaran masih dilakukan secara manual. SP2D yang telah diterbitkan harus dibawa ke BSG untuk kemudian dilakukan penginputan.

Menurut Cherry, mekanisme tersebut memiliki risiko kesalahan, mulai dari kekeliruan angka hingga kesalahan dalam proses transfer.

“Kalau sebelum terintegrasi, transaksi dilakukan secara manual. Risiko terhadap kekeliruan penginputan atau transfer itu sangat besar. Dengan terintegrasinya SIPD ini, SP2D yang kita terbitkan sudah secara online,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses administrasi dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hingga penerbitan SP2D sebelumnya memang telah dilakukan melalui SIPD secara online. Namun, ketika masuk ke tahap pembayaran, masih terdapat proses manual di pihak bank.

“Mulai dari SPP sampai SP2D itu sebenarnya sudah online. Tetapi ketika masuk ke transaksi pembayaran masih manual. Nah, rantai itu yang kita putus sehingga sekarang semuanya bisa ter-online-kan,” ujarnya.

Dengan sistem baru ini, BSG cukup menerima notifikasi ketika SP2D diterbitkan melalui SIPD. Selanjutnya, pihak bank tinggal melakukan proses persetujuan atau approval tanpa harus memasukkan kembali data secara manual.

“BSG tinggal melihat notifikasi bahwa ada SP2D yang terbit, sehingga tidak perlu menginput lagi secara manual. Tinggal melakukan approval. Jadi prosesnya lebih cepat dari sebelumnya,” kata Cherry.

Tak hanya mempercepat pembayaran, integrasi SIPD dan BSG juga memberikan kemudahan dalam proses penyetoran pajak.

Cherry menjelaskan, penyetoran pajak kini dapat diproses langsung melalui sistem yang telah terintegrasi sehingga mengurangi ketergantungan pada proses manual.

Ia berharap sistem tersebut dapat terus berjalan dan dikembangkan secara berkelanjutan.

“Mudah-mudahan sistem ini terus berkelanjutan dan tidak mengalami gangguan. Kalau ada gangguan, misalnya karena koneksi internet, tentu itu bisa dimaklumi,” ungkapnya.

Cherry menambahkan, SIPD yang digunakan pemerintah daerah saat ini masih terus dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, pengembangan sistem tersebut telah berlangsung sejak 2022. Meski demikian, masih terdapat sejumlah kebutuhan pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya tersedia dalam menu SIPD.

“Masih ada pemenuhan laporan keuangan yang belum tampil dalam menu SIPD sebagaimana yang kita harapkan. Mudah-mudahan dengan pengembangan yang terus dilakukan, pada akhirnya sistem ini menjadi lebih sempurna dan semakin mengefektifkan serta mengefisienkan tugas dan tanggung jawab kita dalam pengelolaan keuangan,” tuturnya.

Untuk penerapan awal integrasi SIPD dan BSG di Sangihe, BPKPD telah melakukan uji coba sejak sistem tersebut diaktifkan oleh Kemendagri pada tanggal 31.

“Langkah awal sudah kita coba sejak tanggal 31, karena memang baru diaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sudah ada satu transaksi yang kita coba dan sudah berhasil. Kemungkinan hari ini untuk pembayaran gaji,” ungkap Cherry.

Dengan sistem ini, dokumen fisik SP2D tidak lagi harus dibawa ke BSG untuk proses pencairan.

“Sudah tidak perlu lagi membawa fisik SP2D ke BSG untuk pencairan. Tinggal menunggu masuk ke rekening,” jelasnya.

Meski demikian, dokumen SP2D secara fisik tetap dicetak dan ditandatangani untuk kebutuhan arsip serta pemeriksaan. Hal ini karena fitur tanda tangan digital pada SIPD masih dalam tahap pengembangan.

“Untuk arsip, tetap kita cetak dan tanda tangani. Karena tanda tangan digital di SIPD belum tersedia, jadi masih dilakukan secara manual. Tetapi prosesnya sudah berjalan secara online sampai ke aplikasi BSG,” katanya.

Dokumen fisik tersebut tetap diperlukan sebagai arsip BSG, SKPD maupun Bendahara Umum Daerah (BUD), serta untuk kepentingan pemeriksaan.

Cherry menegaskan, perubahan terbesar terletak pada proses pencairan yang kini tidak lagi membutuhkan pengantaran dokumen fisik ke bank.

“Yang berubah adalah kita sudah tidak perlu lagi mengantar SP2D untuk pencairan. Kalau dulu SP2D diantar ke BSG kemudian diinput satu per satu. Dalam proses manual seperti itu, ada kemungkinan angka keliru, salah pembukuan, kurang transfer atau lebih transfer. Dengan sistem yang terintegrasi, risiko seperti itu dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Nie)