Deretan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK

Jakata, VivaSulut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

Kali ini, Bupati Pemalang menjadi kepala daerah terbaru yang diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seperti dilansir dari kompas.com, penindakan terhadap Bupati Pemalang berawal dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 21 orang. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Budi menjelaskan, lima orang yang diamankan di Jakarta kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Salah satunya merupakan Bupati Pemalang. Komunitas Adat Lipu Tanga Sesea Menanti Pengakuan Artikel Kompas.id Sementara itu, enam orang yang diamankan di Pemalang dan satu orang dari Purworejo sedang dalam perjalanan menuju KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.

“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2026).

Berikut daftar lengkap kepala daerah yang di-OTT KPK:

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Kasus: dugaan suap proyek rumah sakit pada Agustus 2025.
2. Gubernur Riau Abdul Wahid Kasus: dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap dalam OTT KPK pada November 2025.
3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus: dugaan korupsi terkait pengaturan proyek pemerintah dan dugaan keterkaitan dengan penyandang dana politik.
4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Kasus: dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa pada akhir 2025.
5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kasus: dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
6. Wali Kota Madiun Maidi Kasus: dugaan pemerasan terhadap rekanan.
7. Bupati Pati Sudewo Kasus: dugaan pemerasan terhadap rekanan dan perangkat desa.
8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kasus: dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui OTT KPK pada Maret 2026.
9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Kasus: dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui OTT KPK pada Maret 2026.
10. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kasus: dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui OTT KPK pada Maret 2026.
11. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kasus: dugaan pemerasan terhadap kepala dinas.
12. Bupati Muara Enim Edison Kasus: dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap dalam OTT KPK pada Juni 2026.
13. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Kasus: dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap dalam OTT KPK pada Juni 2026.
14. Bupati Langkat Syah Afandin Kasus: dugaan korupsi keterlibatan pihak swasta yang disebut bagian dari tim sukses dalam memperoleh paket pekerjaan setelah pemilihan.
15. Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kasus: dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui OTT KPK pada Juli 2026.
16. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kasus: dugaan penerimaan terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang serta dugaan jual-beli jabatan.

Penyebab Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak disebabkan satu faktor tunggal.

“Tetapi dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujar Budi, dilansir dari Antara, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Budi, salah satu faktor yang menjadi perhatian KPK adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pilkada.

Ia mengatakan KPK menemukan adanya hubungan antara dukungan pendanaan saat seseorang maju dalam kontestasi politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah.

Budi menyebut pola serupa juga ditemukan dalam perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

“Misalnya, pada perkara di Ponorogo, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah,” jelas Budi.

“Dalam perkara di Langkat, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” imbuhnya.

Ia menjelaskan kesimpulan tersebut sejalan dengan hasil kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

“Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius,” ucap Budi.

“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” pungkasnya.

(redaksi)