22 Pasangan Asal Minut Ikuti Pencatatan Perkawinan Massal, Wabup Kevin Lotulung Pastikan Kepastian Hukum Keluarga

Minahasa Utara1107 Dilihat

Minut, VivaSulut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal tersebut diwujudkan dengan mengikutsertakan 22 pasangan asal Minahasa Utara dalam kegiatan Pencatatan Perkawinan Massal yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kementerian Kependudukan/BKKBN, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi legalitas pernikahan bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi oleh negara.

Ke-22 pasangan asal Minut tersebut didampingi langsung Wakil Bupati Minahasa Utara, Kevin William Lotulung, bersama Kepala Disdukcapil Minut, Anita Enoch.

Pencatatan perkawinan massal ini dibuka Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, dan diikuti sebanyak 131 pasangan dari berbagai kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri.

Menurutnya, pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan status hukum pasangan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dalam kehidupan berkeluarga, termasuk hak administrasi anak.

Dalam prosesi tersebut, Wabup Kevin Lotulung bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai perempuan, sementara Gubernur Yulius Selvanus menjadi saksi dari pihak mempelai laki-laki.

Kevin mengatakan, legalitas perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga.

“Pencatatan perkawinan ini bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak dalam kehidupan berkeluarga,” ujar Kevin.

Ia menegaskan, Pemkab Minut akan terus menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui pencatatan perkawinan massal ini. Dengan legalitas yang sah, setiap keluarga memiliki kepastian hukum dan hak-hak administrasi yang terlindungi,” katanya.

Kevin juga berharap pencatatan tersebut menjadi awal bagi seluruh pasangan untuk membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Minut Anita Enoch menjelaskan, 22 pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan secara resmi.

“Melalui pencatatan perkawinan ini, setiap pasangan memperoleh dokumen kependudukan yang sah, sehingga seluruh hak administrasi mereka dapat terpenuhi,” jelas Anita.

Ia pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” katanya.

Seluruh proses pencatatan bagi 22 pasangan asal Minut dilakukan oleh Disdukcapil Minut. Dengan legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan yang sah, para pasangan kini memiliki kepastian hukum dalam membangun kehidupan keluarga.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Minut dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dan memastikan hak-hak dasar masyarakat terlindungi.

(***/Finda Muhtar)