DPRD Minut Sahkan LPJ APBD 2025, Sejumlah Catatan Pengelolaan Anggaran Diminta Segera Ditindaklanjuti

Minahasa Utara2349 Dilihat

Minut, VivaSulut – DPRD Kabupaten Minahasa Utara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (6/7/2026).

Pengesahan tersebut menjadi tahap akhir pembahasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025. Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Minut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas rancangan tersebut sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles. Hadir pula Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, anggota DPRD, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Evaluasi dilakukan terhadap kesesuaian perencanaan dan realisasi anggaran, capaian program, serta efektivitas pelaksanaan APBD,” ujar Vonny.

Meski Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan untuk segera ditindaklanjuti.

Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan kelebihan pembayaran belanja, penghitungan jasa pelayanan kesehatan di puskesmas, kekurangan volume pekerjaan pada delapan perangkat daerah, serta belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan pada sembilan perangkat daerah.

DPRD juga menyoroti optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta potensi pendapatan daerah yang dinilai masih dapat dimaksimalkan.

Badan Anggaran kemudian merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan anggaran, penguatan pembinaan dan pengawasan, serta peningkatan kecermatan pejabat teknis untuk meminimalkan kesalahan administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan DPRD bersama jajaran pemerintah daerah.

“Penghargaan dan terima kasih kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas secara konstruktif. Sinergi Pemkab dan DPRD menjadi modal penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkelanjutan,” kata Joune.

Setelah disetujui bersama, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pengesahan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Minut dan DPRD untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

(***/Finda Muhtar)