TePI Soroti Nasib Pemilu 2029 yang Digantung DPR dan Pemerintah

Nasional353 Dilihat

Manado, VivaSulut — Komite Pemilih Indonesia (TePI), menyoroti lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR dan pemerintah yang dinilai dapat mengancam kepastian penyelenggaraan Pemilu 2029.

Koordinator TePI Jeirry Sumampow mengatakan, waktu menuju Pemilu 2029 semakin sempit. Dalam hitungan kalender politik, tiga tahun bukanlah waktu yang panjang untuk merancang ulang sistem pemilu, memperbaiki regulasi, serta menyiapkan penyelenggaraan yang lebih berkualitas.

“DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas RUU Pemilu. Ini menimbulkan keprihatinan serius terkait komitmen terhadap perbaikan demokrasi,” ujar Jeirry dalam pernyataannya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda rutin legislasi, melainkan kebutuhan strategis.

Hal ini merujuk pada evaluasi Pemilu 2024 yang mengungkap sejumlah persoalan krusial, seperti kompleksitas desain keserentakan, tingginya beban kerja penyelenggara, hingga kualitas representasi politik yang dinilai belum optimal.

Selain itu, Jeirry Sumampouw juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam UU Pemilu.

Salah satu yang krusial adalah Putusan MK Nomor 135/2024 yang berdampak langsung pada desain keserentakan dan sistem pemilu ke depan.

“Tanpa integrasi putusan MK, UU Pemilu berpotensi kehilangan pijakan konstitusional,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu akan segera dimulai.

Kondisi ini dinilai berisiko karena aktor penyelenggara akan direkrut tanpa kepastian aturan terbaru yang akan digunakan.

“Ini bisa menciptakan ketidaksinkronan dan ketidakpastian regulasi yang berbahaya dalam tata kelola pemilu,” katanya.

TePI, kata Jeirry, juga mempertanyakan sikap DPR dan pemerintah yang dinilai belum menjadikan revisi UU Pemilu sebagai prioritas.

Ia bahkan mengingatkan bahwa keterlambatan ini berpotensi membuka ruang ketidakpastian hukum hingga krisis konstitusional.

“Ketika tahapan pemilu berjalan tanpa dasar hukum yang diperbarui dan tanpa mengakomodasi putusan MK, legitimasi proses demokrasi bisa dipertanyakan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses legislasi yang dinilai jauh dari prinsip partisipasi publik.

Atas kondisi tersebut, TePI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu tanpa penundaan, memastikan integrasi seluruh putusan MK, khususnya Putusan Nomor 135/2024, serta menjamin proses pembahasan berlangsung terbuka, transparan, dan partisipatif.

“Demokrasi membutuhkan kepastian, bukan penundaan. Jika ini terus diulur, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pemilu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas Jeirry.

(***/Finda Muhtar)